PELITAKARAWANG.COM-,Polisi menemukan ribuan pohon ganja di lahan perhutani Kampung Parang Gombong, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta. Tanaman terlarang itu ditanam di lahan seluas 1,5 hektar.

Tanaman ganja yang disimpan di polybag hitam ini ditemukan pada Sabtu (16/2). Rata-rata pohon memiliki tinggi sekitar satu meter lebih yang di perkirakan memasuki usia tanam tiga bulan.

Narkoba golongan I siap panen ini, tertanam secara menyebar di lahan seluas 1,5 Hektare. Untuk mengelabui petugas, pola penyimpanan pun di simpan secara acak di antara tanaman papaya dan cabai rawit.

Kasat Narkoba AKP Hery Nurcahyo mengatakan penemuan ini terungkap hasil pengembangan terhadap pengedar yang tertangkap di Yogyakarta.

"Berawal dari pengembangan terhadap pelaku pengedar ganja berstatus mahasiswa asal Karawang yang di tangkap di yogya, setelah di kembangkan ke Karawang baru terungkap adanya ladang ganja di Purwakarta," ujar Hery melalui pesan singkat, Minggu (17/02).

A-R, terduga pengedar ganja yang di tangkap di Yogyakarta, merupakan seorang mahasiswa. A-R di tangkap ketika hendak bertransaksi dan didapati 101 paket ganja siap edar.

Dari hasil tersebut, Satnarkoba Polresta Yogyakarta mengembangkan ke pengedar yang ada di Klari, Karawang dan tertangkap satu pelaku atas nama S. berdasarkan pengakuan S, barang haram itu berasal dari Purwakarta.

Berbekal informasi tersebut, ditemukan adanya lahan ganja di Purwakarta. Penemuan ini dipimpin langsung Waka Polres Purwakarta Kompol Ijang Safei.

"untuk kepentingan penyelidikan, pohon ganja kita rabut dan diangkut menggunakan perahu mengingat loaksinya berada di bantara waduk Jatiluhur. Barang bukti langsung di bawa tim Satnarkoba Polresta Yogyakarta", ujar dia.