PELITAKARAWANG.COM - Pemerintah telah membuka lowongan untuk pegawai setara PNS lewat skema Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lowongan ini untuk mengisi kebutuhan jabatan guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Dalam Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang PPPKUntuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, disebutkan anggaran pelaksanaan pengadaan PPPK Tahun 2019 dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Sedangkan untuk pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 dilakukan secara nasional oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua tim pelaksana dan dikoordinasikan oleh Menteri.

"Pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 di Instansi Daerah dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah," bunyi Pasal 10 Permen PANRB ini seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis (14/2/2019).

Dalam Permen PANRB ini juga ditegaskan, calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen PPPK.

"Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan untuk 1 (satu) jabatan," bunyi Pasal 12 ayat (3) Permen PANRB ini.

Permen PANRB ini menegaskan, pendaftaran peserta seleksi calon PPPK Tahun 2019 dilakukan secara daring, dikoordinasikan oleh BKN melalui portal https://sscasn.bkn.go.id atau portal lainnya yang ditetapkan oleh BKN.

"Instansi Pemerintah dan Badan Kepegawaian Negara wajib memastikan bahwa identitas pendaftar sama dengan identitas yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara," bunyi Pasal 13 ayat (3) Permen PANRB ini.

Seleksi

Pasal 14 Permen PANRB ini menyebutkan, pelamar dapat mengikuti seleksi kompetensi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia pelaksana seleksi instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud, menurut Permen PANRB ini, terdiri atas: a.Kompetensi Manajerial; b.Kompetensi Sosio Kultural; dan c.Kompetensi Teknis.

"Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud apabila memenuhi nilai ambang batas," bunyi Pasal 15 ayat (2) Permen PANRB ini. Ketentuan mengenai ambang batas sebagaimana dimaksud akan diatur dengan Peraturan Menteri.

Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan memenuhi nilai ambang batas, menurut Permen ini, akan diikutsertakan dalam wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Hasil seleksi sebagaimana dimaksud, tegas Permen PANRB ini, disampaikan oleh panitia seleksi instansi kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

"Hasil seleksi sebagaimana dimaksud adalah sama dengan hasil seleksi yang ditampilkan pada layar monitor peserta," tegas Pasal 18 ayat (2) Permen PANRB ini.