PELITAKARAWANG.COM - Pemerintah membuka lowongan bagi pekerja honorer menjadi pegawai setara PNS lewat program Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendaftarannya dibuka 10 Februari mendatang.

Penyelenggara seleksi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi membuka situs pendaftaran di alamat sscasn.bkn.go.id. Harapannya, semua pegawai honorer dapat ikut dan mengisi posisi melalui seleksi ini.

Sebelum ikut pendaftaran 10 Februari nanti, ada baiknya sudah punya bekal seputar kisi-kisi ujian nanti. Mau tahu kisi-kisinya, baca selengkapnya di sini:

1. Kisi-kisi Ujin Pegawai Setara PNS

Menurut Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam pelaksanaan tes dipastikan tidak akan ada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau yang biasa dilakukan pada seleksi CPNS. Seleksi tersebut digantikan dengan ujian berbasis komputer (CAT) terkait manajerial, sosiokultural dan teknis.

Ridwan pun memastikan, ujian CAT itu tidak akan sulit dan mudah dijawab oleh pelamar karena telah sesuai dengan praktik yang biasa dilakukan sehari-hari.

"Kisi-kisi soalnya nanti tidak akan ada SKD. Jadi abis administrasi akan ada seleksi manajerial, sosiokultural dan apalagi. Pokoknya untuk guru ya itu dites lagi tapi kan itu sudah sehari-hari ya jangan bayangkan soalnya sulit, out of the blue, nggak," kata dia di BKN, Jakarta, Jumat (8/2/2019).

"Misalnya juga tenaga kesehatan nanti bagaimana melayani orang-orang. Jadi nggak akan ada yang gagal karena TKP atau TKD (nggak memenuhi seperti seleksi CPNS)," sambung dia.

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan pembukaan pendaftaran dan tahap administrasi dibuka pada 10-16 Februari 2019. Selanjutnya tahap ujian CAT dan wawancara pada 23-24 Februari 2019.

Terakhir, para pelamar yang lolos akan diumumkan pada 1 Maret di laman resmi sscasn.bkn.go.id.

2. Rangkaian Proses Seleksi Pegawai Setara PNS

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan proses dimulai dari seleksi administrasi. Kegiatan tersebut berlangsung dari tanggal 10-16 Februari dan hasil kelulusan diumumkan pada 18 Februari.

"Proses pertama adalah seleksi administrasi. Kemudian pada tanggal 17 verifikasi administrasi selesai dan diharapkan pengumuman hasil verifikasi melalui aplikasi sscasn.bkn.go.id itu akan disampaikan pada tanggal 18 Februari melalui aplikasi itu," kata dia di Kantor BKN, Jakarta Timur, Jumat (8/2/2019).

Kemudian, seleksi selanjutnya adalah seleksi manajerial, struktural dan teknis yang pelaksanaan seleksinya berbasis komputer atau CAT. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 23-24 Februari di 530 titik.

"Kemudian tentatif pelaksanaan tes tanggal 23-24 Februari di 530 titik. Itu kalau semua mengikuti karena ada beberapa daerah yang nggak ikut karena anggaran," sambung dia.

Dalam tes tersebut, juga akan dilakukan wawancara dengan pejabat yang bersangkutan. Hal itu dilakukan guna mengetahui kemampuan dari calon pegawai setara PNS.

"Tidak ada ujian seperti SKD karena mereka semua sudah dianggap sudah memenuhi syarat dasar pejabat di bidang masing-masing," jelas dia.

"Jadi ada tahap wawancara dengan pejabat teman-teman setempat untuk memastikan apakah calon PPPK memenuhi (bidang)," ungkapnya.

Terakhir, pelamar pegawai setara PNS yang dinyatakan lulus akan diumumkan pada 1 Maret melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id. Sehingga harapannya pegawai dapat aktif bekerja sebelum Pilpres berlangsung.

"Pengumuman 1 Maret. Jadi mudah-mudahan setelah Pilpres. Jadi pegawai CPNS 2018 yang kemarin ini sudah mulai masuk dan teman-teman PPPK mulai masuk tetap berpraktik tetapi dengan status PPPK," tutup dia.

Jadi secara keseluruhan seleksi PPPK meliputi seleksi administrasi, pengumuman, seleksi manajerial struktural, seleksi teknis yang meliputi wawancara dan pengumuman hasil akhir.

3. Mayoritas Bakala Diisi Calon Usia 35 Tahun ke Atas.

Pegawai setara PNS mayoritas akan diisi oleh pelamar berusia di atas 35 tahun karena diikuti para pekerja honorer.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan saat ini pekerja honorer tercatat berusia di atas 35 tahun. Sedangkan hanya sebagian kecil yang berusia di bawah 35 tahun.

Sebab, batas usia mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) adalah 35 tahun. Sehingga yang tak bisa mengikuti CPNS pasti akan mengikuti seleksi PPPK.

"Kalau kemarin anak-anak milenial (tes CPNS) sekarang cuma 1 atau 2. Lebih banyak yang ikut di atas 35 tahun kalau di bawah 35 tahun ikut CPNS kemarin lah," jelas dia di Kantor BKN, Jakarta Timur, Jumat (8/2/2019).

Lebih lanjut, Ridwan mengatakan pegawai setara PNS tersebut ke depan tidak dapat diangkat menjadi PNS. Sebab, ke depan ditakutkan ada penambahan tunjangan hari tua yang menjadi beban negara.

"Kalau di atas 35 tahun diangkat CPNS maksimal nanti pensiun atau tunjangan hari tua nggak cukup memenuhi (anggarannya). Jadi negara bangkrut itu hanya sekadar itu kenapa maksimal 35 tahun (batas usia CPNS)," jelas dia.

4. Tak Semua Posisi Jabatan Dibuka untuk Setara PNS

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Haryomo Dwi Putranto mengatakan pada dasarnya pegawai setara PNS boleh mengembangkan kompetensi dirinya.

Hanya saja, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 mengenai prosedur pelaksanaan seleksi PPPK, sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya dikecualikan untuk diisi oleh non-PNS atau PPPK.

Adapun, jabatan yang dikecualikan untuk diisi pegawai setara PNS, yaitu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan Presiden. 

Walaupun begitu, pegawai setara PNS berhak mendapatkan perlindungan, di antaranya jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian hingga bantuan hukum.

"Setiap instansi wajib mempersiapkan penetapan kebutuhan, gaji hingga perlindungan untuk P3K, serta menetapkan peraturan disiplin P3K yang berisi kewajiban, larangan, hukuman dan tata caranya melalui Peraturan Menteri," jelas dia dalam keterangan tertulis yang diterima detikFinance, Jumat (8/2/2019).