PELITAKARAWANG.COM.- Persyaratan honorer K2 untuk bisa ikut pendaftaran PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dinilai masih cukup berat. Pasalnya, banyak honorer K2 yang kualifikasi pendidikannya tidak memenuhi syarat.

Terlebih lagi, menurut Ketua Umum Forum Komunikasi K2 Indonesia (FKK2I) Iman Supriatna, cara pendaftaran dengan cara online dan seleksi dengan sistem CAT (computer assisted test), bukan lah hal mudah bagi honorer K2 usia tua.

Pemerintah, lanjutnya, mestinya memahami bahwa usia honorer K2 itu rata-rata sudah di atas 40 tahun. Kalau harus ikut daftar dengan cara online, apa yakin mereka bisa.

"Kalau memang pemerintah dalam hal ini MenPAN-RB dan BKN ingin mengakomodir honorer K2 dalam rekrutmen PPPK harusnya syaratnya dibuat mudah. Bukannya dipersulit seperti ini," ujar Iman,(9/2).

Dia memertanyakan tujuan pengadaan PPPK tahap satu. Bukankah untuk mencari solusi dalam penyelesaian honorer K2. Jadi, kalau itu tujuaannya seperti itu, harusnya dipermudah. Dan dibuka untuk hononorer K2 lintas instansi.

Iman menegaskan, pemerintah juga tidak boleh memaksa honorer K2 untuk ikut tes PPPK. Terlebih, Presiden Jokowi belum mencabut surat presiden (Surpres) yang menunjuk menteri terkait membahas revisi UU ASN, yang diharapkan membuka pintu bagi honorer K2 tua bisa diangkat menjadi PNS.

"Kami sudah berjuang empat tahun lebih agar UU ASN bisa direvisi. Masa gara-gara PPPK lantas kami pindah arah perjuangan jadi pegawai kontrak. Sudah saatnya pemerintah memberikan penghargaan bagi honorer yang telah mengabdikan diri pada negara lebih dari 20 tahun," tuturnya.

Dia mendesak pemerintah menyerahkan daftar inventarisir masalah (DIM) revisi UU ASN kepada Badan Legislasi DPR RI. Sebab hanya itu solusi penyelesaian honorer yang berkeadilan.

"Anggota kami yang maundaftar PPPK enggak banyak. Sebagian besar masih tetap fokus ingin jadi PNS," tandasnya.