PELITAKARAWANG.COM - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah menyelesaikan proses seleksi untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK merupakan pegawai pemerintah yang memiliki hak setara dengan PNS sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K26-30/P2000/III/19.01 tertanggal 1 Maret 2019, Kemenristekdikti mengumumkan nama-nama hasil seleksi penerimaan PPPK di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenristekdikti, Ari Hendrarto Saleh mengumumkan ada 2.877 peserta yang dinyatakan lolos seleksi. Mereka terdiri atas 1.392 pelamar yang dinyatakan lolos untuk mengisi posisi dosen, dan 1.485 untuk posisi tenaga pendidik (Tendik) PTN baru.

Ari menjelaskan, jumlah yang lolos seleksi PPPK untuk jabatan dosen mencapai 96,27% dari total pelamar. Sedangkan untuk formasi Tendik PTN Baru, dari 1531 pelamar sebanyak 1485 pelamar dinyatakan lolos seleksi. "Prosentase yang lulus seleksi mencapai 98,02%," tulis Ari Hendrarto dalam siaran persnya seperti dilansir dari laman Setkab, Minggu (3/2/2019).

Selengkapnya hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dalam dilihat di https://ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2019/03/Hasil-Seleksi-PPPK.pdf .

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi dapat diangkat sebagai PPPK. Sementara proses dan pengangkatan PPPK akan diberitahukan pada pengumuman berikutnya.

Peserta seleksi diharapkan selalu memantau perkembangan informasi terkait dengan seleksi PPPK Kemenristekdikti pada laman www.ristekdikti.go.id atau ssp3k.bkn.go.id.

Sementara itu Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Atmadji dalam suratnya tertanggal 1 Maret 2019 menyampaikan, untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian di lingkungan pemda, pengumuman hasil seleksi PPPK belum dapat dilakukan dengan pertimbangan.

Dia menegaskan, masing-masing pemda harus menyampaikan usulan ulang kebutuhan/formasi menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas untuk masing-masing kelompok jabatan. Selain itu, masing-masing pemda juga harus mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara proposional.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), lanjut Dwi, telah mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur/Bupati/Walikota yang menyelenggarakan pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 untuk menyampaikan usulan ulang paling lambat 11 Maret 2019.

"Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan setelah masing-masing pemda menyerahkan usulan," tulis Sekretaris Kementerian PANRB itu.


detikfinance