PELITAKARAWANG.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang.


Kerja sama yang ditandai dengan penandatanganan MoU itu dilakukan di Gedung Paripurna DPRD Karawang, Senin (18/03).

Ia menjelaskan kerjasama yang dilakukan kejaksaan itu berdasarkan Undang-Undang yang telah ditentukan oleh negara. " Kita melaksanakan (kerjasama) sesuai pasal 30 UU nomor 16 tahun 2004," katanya. 

Ketua DPRD Kab. Karawang H.Toto Suripto,SE menyampaikan bahwa, MoU tersebut sebagai upaya pendampingan bagi DPRD sebagai penghasil produk hukum daerah, sehingga setiap peraturan daerah yang di sahkan nantinya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Penandatangan nota kesepahaman penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (TUN) tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Kab.Karawang H. Toto Suripto, SE dan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rochayatie, SH, MH.

Turut hadir pada acara tersebut ASDA III yang mewakili Bupati Kab. Karawang, Sekretaris DPRD Kab. Karawang, para KABAG dan Kasubag, beserta jajaran Sekretariat DPRD Kab. Karawang, serta para KASI beserta jajaran lingkup Kejaksaan Negri Karawang.

“Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kab. Karawang melaksanakan tugas dan wewenang untuk penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya, ” jelas Kepala Kejari Kab. Karawang Rochayatie, SH, MH.

Sebelum penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri dan DPRD Karawang, peserta yang hadir menyimak pemaparan terkait Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara yang disampaikan oleh Kasi Datun Kejari Karawang, Romdhoni Yulia Sari, SH, MH.

Acara penandatanganan MoU berjalan dengan tertib dan lancar, dan berakhir pada pukul 11.47 WIB.