PELITAKARAWANG.COM. - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memastikan seluruh guru honorer K2 mendapatkan prioritas khusus untuk mengikuti proses seleksi PPPK.

Langkah ini sebagai solusi alternatif untuk menuntaskan permasalahan pengangkatan guru honorer yang terkendala usia, yakni berusia di atas usia 35 tahun.

"Penerimaan PPPK itu diprioritaskan bagi para guru berstatus K2," ujar Menteri Muhadjir, Senin (4/3).

Menurut Muhadjir, pemberian prioritas ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan pengangkatan guru honorer di Indonesia. Itu sebabnya, tesnya bersifat tidak terbuka, khusus untuk guru honorer K2.

"Itu sampai 2023 rencana penuntasannya sehingga pada saat itu, penerimaan guru dari jalur guru honorer sudah bisa dihentikan, dan digantikan dengan jalur guru yang bukan berstatus honorer," bebernya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 9tentang Manajemen PPPK menjelaskan bahwa PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Pegawai PPPK mendapatkan perlakuan yang sama seperti pegawai negeri sipil, yaitu hak berupa tunjangan dan gaji sesuai dengan ketentuan PNS.

Dia menjelaskan, tahun ini Kemendikbud mendapatkan kuota sebanyak 155.000 guru PPPK. Pada sisi lain, terdapat sebanyak 90.000 guru honorer yang telah terdaftar untuk mengikuti proses seleksi PPPK.

"Jumlah ini harus tetap mengikuti tes penerimaan untuk diseleksi masuk PPPK," ujar Muhadjir.

Muhadjir menambahkan para guru sekolah swasta yang berstatus guru tetap yayasan, tetap dimungkinkan untuk mengikuti uji sertifikasi. Apabila lulus mereka akan mendapatkan tunjangan profesi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen GTK Kemendikbud), Supriano, mengakui belum mendapatkan data mengenai jumlah guru yang lulus seleksi. Dia mengimbau agar para guru honorer mengikuti proses seleksi PPPK.

Dia menegaskan, PPPK memiliki status yang sama dengan PNS, yaitu memiliki hak berupa gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS. Perbedaannya, terletak pada pemberian tunjangan pensiun.

"Mereka no pensiun alias tidak ada tunjangan pensiun," pungkasnya.(jpnn).