PELITAKARAWANG.COM - Bupati Bangka Mulkan, mengingatkan 244 Calon Pegawai Negeri Sipil yang lulus seleksi CPNS di Kabupaten Bangka bahwa sesuai peraturan Menpan RB Nomor 36 Tahun 2018, CPNS wajib mengabdi, di tempat mereka bertugas dan tidak mengajukan pindah tugas dengan alasan apapun minimal selama 10 tahun.

"Saya minta taatilah aturan ini, sesuai fakta integritas, yang telah kalian tanda tanganani kalau melanggar dianggap mengundurkan diri dan PNS Kabupaten Bangka," tegas Mulkan saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) CPNS Kabupaten Bangka, formasi tahun 2018, pada apel Senin(11/3/2019) pagi di Halaman Kantor Bupati Bangka.

Disampaikannya, sesuai Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017, tentang manajemen PNS, setiap CPNS wajib menjalani masa percobaan, selama selama tahun.

Oleh karena itu Mulkan meminta pergunakan masa percobaan satu tahun, dengan sebaik-baiknya karena jika dinilai tidak baik, jangan harap biasa dilantik, diangkat menjadi PNS Kabupaten Bangka. 


Dia meminta 244 CPNS tersebut agar rajin dan disiplin dalam bekerja sehingga bisa menjadi abdi masyarakat yang memberikan pelayanan dengan baik.


Menurutnya, para CPNS yang lulus seleksi harus bersyukur karena mereka berhasil terpilih sebagai CPNS dari ribuan pelamar yang ikut tes tersebut.

"Kalian yang menerima SK CPNS ini, adalah orang-orang terbaik dari hasil seleksi, dari 2.449 pelamar, semoga bisa memberikan kontribusi berupa kualitas kerja yang baik, bagi pemerintah daerah ini," kata Mulkan.

Dia juga mengingatkan para CPNS ada sebanyak 17 butir kewajiban dan menjauhi 15 butir larangan yang ada di Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Diakuinya, kebutuhan formasi yang diusulkan kepada menteri aparatur negara dan reformasi cukup banyak tetapi yang disetujui belum seimbang dengan jumlah PNS karena ada yang pensiun, pindah kerja dan meninggal dunia.
Dia bersyukur Pemkab Bangka masih mendapat jatah formasi CPNS yang disetujui menpan sehingga bisa menyerap lapangan pekerjaan dari berbagai perguruan tinggi lokal dan nasional.
Menurut Mulkan, pemerintah juga memberikan kesempatan melalui seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja(P3K).
Namun formasi tersebut diberikan oleh kemenpan, untuk tahap pertama kategori guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian dari tenaga honorer kategori 2 yang ada dalam data base BKN. Dia berharap P3K ini juga bisa dibuka untuk masyarakat umum.
Penyerahan SK ini dihadiri Kepala Kantor Regional 7 Palembang, Agus Setiadi, Wakil Bupati Bangka, Syahbudin,Pj Sekda Bangka Achmad Muksin SH, serta Kepala OPD dilingkungan Pemkab Bangka.


Sumber : bangkapos