PELITAKARAWANG.COM - Jadwal pengumuman hasil tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang harusnya 1 Maret, diundur. Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum bisa mengumumkan kelulusan lewat SSCASN (sistem seleksi calon aparatur sipil negara) sebelum ada persetujuan pemerintah daerah.

"Pengumuman kelulusan PPPK menunggu pernyataan kesanggupan daerah menerima mereka (honorer K2)," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Jumat (1/3).

Pernyataan Bima ini ikut dipertegas Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji. Dalam suratnya yang ditujukan kepada kepala daerah penyelenggara PPPK meminta agar memasukkan usulan kebutuhan formasinya.

"Usulan kebutuhan PPPK harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah (APBD)," kata Dwi.

Kepala BKN menambahkan, apabila sudah ada pernyataan Pemda maka pengumuman segera dilakukan. Setelah itu pemberkasan para PPPK yang lulus.

Nantinya PPPK yang lulus pemberkasan akan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). Dengan demikian mereka berhak mendapatkan gaji dan tunjangan setara PNS.#jpnn