PELITAKARAWANG.COM. - Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai setara PNS diumumkan paling cepat 12 Maret 2019. Diundurnya pengumuman tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan anggaran masing-masing pemerintah daerah untuk pembayaran gaji PPPK.(8/3/2019).

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan hasil seleksi PPPK dilakukan secara transparan dan sesuai kompetensi pelamar. 

"Nggak bakal ada akal-akalan. Datanya jelas, di-keep di Panselnas," ujar RIdwan.

Masing-masing instansi yang membuka lowongan PPPK tengah mengitung berapa pelamar yang lolos disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Jika ada 100 pelamar yang seharusnya lolos seleksi, namun anggaran hanya cukup membayar gaji 75 PPPK, maka instansi daerah harus menyurati kesiapan tersebut paling lambat 11 Maret 2019.

"Paling cepat (pengumuman) tanggal 12 karena kan paling lambat 11 Maret daerah sampaikan surat kesanggupannya beserta rinciannya," kata Ridwan.

Meski demikian, untuk jabatan dosen dan tenaga pendidikan di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru di lingkungan Kemenristekdikti, peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade sudah diumumkan pada 1 Maret 2019.

Kemudian untuk pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai setara PNS dilakukan paling cepat 12 Maret 2019. Setelah pengumuman, maka dilanjutkan dengan pemberkasan.

"Di peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 pemberkasan dan kontrak," kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan dilakukan pemberkasan, penerbitan teknis NIP oleh BKN, penandatanganan kontrak. Kemudian dilanjutkan penerbitan SK PPPK dan masuk kerja.

"Pemberkasan, penerbitan Pertimbangan Teknis NIP oleh BKN, penandatanganan kontrak, penerbitan SK P3K oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), masuk kerja," tambah Ridwan.

Ridwan menambahkan, begitu efektif menjadi PPPK, gaji yang diterima juga langsung setara PNS yang meliputi gaji pokok dan tunjangan. Misalnya, tadinya honorer mendapatkan gaji ratusan ribu per bulan maka nanti setelah menjadi PPPK bisa sama sesuai golongan PNS.

"Tadinya gajinya Rp 150.000-200.000, Rp 200.000-300.000 ya sebulan dengan skema honorer. Dengan ini disamakan. Kalau guru muda nol tahun nol bulan itu 3A mungkin Rp 2 jutaan misalnya," ujar Ridwan.

Selain itu, PPPK juga tak perlu khawatir soal uang pensiun. Pasalnya, PT Taspen (persero) menjadi penyelenggara Jaminan Sosial berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah.

"Pensiun kalau mau kan Taspen harus menerima," tutur Ridwan.(roy).