PELITAKARAWANG.COM -  Infrastruktur desa yang sudah di cover Dana Desa (DD) dan Bantuan Gubernur (BanGub), membuat Alokasi Dana Desa  (ADD) berubah perdana alokasinya tahun ini.

Pasalnya, puluhan tahun jatah ADD di bagi antara belanja pegawai dengan alokasi fisik, terhitung 2019 ini, hanya di alokasikan buat non fisik seperti Dana Bagi Hasil (DBH) Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMPD Karawang, Andry Irawan mengatakan, tahun ini ADD sedang menyesuaikan dengan Dana Desa, dimana anggaran ratusan juta dari Dana Desa itu banyak teralokasi untuk sarana fisik desa, sehingga, selain DBH yang jatahnya non fisik, ADD yang selama ini juga sering di alokasikan buat fisik dan belanja pegawai, tahun ini ada perubahan, yaitu tidak ada uang ADD untuk pembangunan jalan, drainase dan fisik lainnya. "ADD dari daerah ada perubahan mulai tahun ini, Perbup yang dulu nomor 43 tahun 2015, sekarang sedang revisi menyesuaikan dengan Dana Desa," katanya.

ADD yang bersumber dari APBD Kabupaten ini, sambung Andry lebih dominan untuk siltap, seperti Kades Rp3,3 juta, Sekdes Rp2,31 juta dan Kepala Urusan (Kaur) Rp1,65 juta, BPD Rp850 juta dan lainnya. Semua alokasi itu bertambah nominalnya, karena fisik di hilangkan. "Nominal penerima nanti lebih besar, karena fisiknya kan tidak ada sekarang mah, " katanya.

Kepala DPMPD Karawang Ade Sudiana mengatakan, ADD tahun 2019 yang akan di alokasikan tahun ini rata-rata hanya untuk Penghasilan Tetap (Siltap) dan belanja lain kecuali fisik. Total se Karawang, saat ini yang disiapkan Rp167,8 Milyar. "Tahun ini Rp167,8 Milyar untuk ADD, semoga lancar dan terserap, " harapnya.