PELITAKARAWANG.COM - Berdasarkan Keputusan Presiden No.25 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Tenaga Kesehatan PTT ( Pegawai Tidak Tetap), 4.143 orang dari 387 Kab/Kota dengan usia 30 s.d 40 Tahun terdiri dari Bidan pusat , Dokter gigi dan Dokter umum. Pemerintah Kabupaten Karawang memperoleh 48 Bidan PTT, 1 orang mengundurkan diri dikarenakan mengikuti pencalegan.


Proses pemberkasan Bidan PTT melibatkan beberapa instansi diantaranya, Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Karawang hal pengisian Surat Keterangan Sehat dan untuk Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Karawang hal pengisian SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

“Alhamdulillah ini merupakan anugerah yang patut disyukuri, kami sangat bergembira diangkatnya Bidan PTT, didalam proses rekrutmen ini  tidak sama sekali ada pungutan biaya apapun. Saya harap ikuti aturan yang berlaku untuk memperlancar proses pemberkasan.” Kepala Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karawang, Abas Sudrajat, S.Sos.,MP.

Bahwa Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 Tentang  Manajemen Pegawai Negeri Sipil Bagian Keenam   Tentang pengangkatan Pasal 34 Calon PNS dan Masa percobaan selama 1 (satu) Tahun apabila tidak mengikuti proses pendidikan dan pelatihan, maka diberhentikan Calon PNS.

“Saya harap  jaga kesehatan pada  pelaksanaan prajabatan. Sesuai aturan Peraturan LAN ( Lembaga Administrasi Negara) NO. 12 Tahun 2018 Tentang Pelatihan Dasar Calon PNS dan  Peraturan LAN No.16 Tahun 2017 Tentang Prajabatan Eks Tenaga Honorer Kategori II ( THK-II), untuk Bidan PTT menggunakan Peraturan No.16 Tahun 2017 selama 8 hari kerja. Bupati Karawang sudah menyiapkan anggaran dan direncanakan bulan Oktober dilaksanakan  prajabatan” Kepala Bidang Diklat, H.Suhedar, S.Sos.

Estimasi Tanggal 02 April 2019 verifikasi pemberkasan dan Tanggal 09 April 2019 akan diserahkan ke Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Bandung untuk proses verifikasi dan validasi, agar proses validasi berjalan dengan baik diharapkan bagi Bidan PTT untuk mengumpulkan berkas tepat waktu.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Karawang (Bupati Karawang) setelah beberapa tahun berjuang akhirnya statusnya diangkat. Mudah mudahan  dengan status pasti ini (CPNS) kita bekerja dengan baik lagi memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat karawang” Ketua Forum Bidan Desa  Kabupaten Karawang, Dede.

“Pemberkasan Bidan PTT  mekanismenya  hampir sama  dengan Eks THK-II. Dalam proses pemberkasan selalu ada kasus BTL (Berkas Tidak Lengkap) dimohon untuk kerjasamanya agar melengkapi dokumen pemberkasan” Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara, H.Taopik Maulana, SE.,MM .

“Saya sangat mengapresiasikan kepada pengangkatan Bidan PTT karena  dalam sejarah baru kali ini dasar hukumnya dari Keppres. Pengangkatan ini dasar dari  pengabdianya, BKN melihat jalur analisa pengabdian dan tidak melanggar hukum” Kepala Sub Bidang ASN, Apip.