PELITAKARAWANG.COM-.Selama masa arus mudik, Kemenhub telah menyepakati memberlakukan sistem satu arah atau one way mulai dari Cikarang Utama sampai kilo meter 262 Brebes Barat.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan one way diberlakukan untuk mencegah kemacetan di sepanjang Tol Trans Jawa selama periode angkutan Lebaran 2019. “Ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei-2 Juni dan berlangsung selama 24 jam,” ujar Budi.
Sebelumnya Dirjen mengaku telah menggelar rapat dengan Kakorlantas Polri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Jasa Marga.
Sistem one way diberlakukan dikarenakan kecenderungan masyarakat mudik dengan rombongan menggunakan 2-3 mobil. Sedangkan bila dalam rombongan ada yang berplat nomor kendaraan ganjil dan genap pasti keberangkatannya juga berpisah.Oleh karenanya, yang penerapan ganjil genap tidak jadi dilakukan.
Kendaraan dari arah timur nanti dari Brebes Barat akan keluar menggunakan jalan arteri atau jalan negara sampai ke Cirebon, kemudian Indramayu sampai ke Jakarta.
Untuk arus balik, one way akan diberlakukan sebeliknya mulai dari Palimanan sampai Km 29. Kendati demikian, masyarakat yang dari Jakarta ke arah Bekasi masih bisa menggunakan jalan tol, sebab tahun lalu ketika diterapkan one way pemerintah mendapat protes dari masyarakat Bekasi.
Dengan berlakukan one way diharapkan masyarakat dari Semarang saat arus mudik menggunakan jalan  biasa bukan tol.
Skema lainnya, bila rest area di jalan tol penuh, masyarakat  akan diimbau untuk keluar dulu, kemudian ke rest area lain di luar tol serta masuk ke kota-kota terdekat, baru setelah keluar nanti bisa masuk kembali.
“Saya kira dengan adanya one way nanti akan banyak juga masyarakat menggunakan jalan arteri biasa,” jelas Dirjen Budi. “Pemerintah juga akan memberhentikan pekerjaan proyek jalan tol Jakarat-Cikampek.”
Saat ini lajur jalan tol Jakarta-Cikampek sudah dikembalikan menjadi empat lajur. Berikutnya akan ada pemindahan pintu tol Cikarang Utama ke arah Bandung dan arah Cirebon.  Sehingga dari Cikarang Utama ke arah Bandung dan Cirebon nanti akan dipisah.
Pemerintah juga akan melakukan pembatasan kendaraan barang pada 30 Mei-2 Juni, sehingga diharapkan pada masa puncak arus mudik tersebut perjalanan masyarakat yang akan mudik tidak terhambat.
Diharapkan, pemerintah kabupaten/kota ikut mensosialisasikan kepada masyarakat terkait kebijakan one way, termasuk kesiapan rambu atau penunjuk arah. (dwi/win/pk).