PELITAKARAWANG.COM-.KPU akan menetapkan hasil perolehan rekapitulasi suara pada 22 Mei 2019. Bila tidak terdapat sengketa, KPU akan menetapkan calon terpilih pada 25 Mei 2019. 

"Apakah ada sengketa atau tidak, kalau tanggal 22 Mei kita tetapkan, 3 hari kemudian, tanggal 25 Mei, tidak ada sengketa, maka tanggal 25 Mei kita tetapkan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Arief mengatakan penetapan calon ini dilakukan bila tidak terdapat sengketa selama 3 hari setelah penetapan rekapitulasi suara. Namun, bila terdapat sengketa, penetapan calon menunggu hasil sengketa ditetapkan.

"Kalau perolehan kursi dan penetapan calon terpilihnya setelah tidak ada sengketa, atau kalau ada sengketa setelah putusan sengketanya keluar," kata Arief. 

Arief menyebut saat ini pihaknya masih melakukan rekapitulasi suara hingga 22 Mei. Sedangkan berdasarkan aturan penetapan calon dan kursi dilakukan setelah rapat rekapitulasi selesai. 

"Sebenarnya hari ini kan rekapitulasi perolehan suara, jadi sampai 22 Mei itu kita akan melakukan rekapitulasi perolehan suara. Kalau peroleh suaranya itu disengketakan, kita tunggu sampai selesainya proses sengketa," kata Arief.

"Tapi kalau tidak disengketakan, maka dalam waktu 3 hari itu, kemudian kita akan tetapkan. Jadi setelah rapat rekapitulasi selesai," sambungnya.

Sumber:detik.com