PELITAKARAWANG.COM-.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) didampingi Komisi I DPRD Kabupaten Serang melakukan kunjungan kerja ke BKPSDM Kabupaten Karawang pada Jumat (10/5),dan diterima langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah,beserta jajarannya.
“Kunjungan ini dalam rangka silaturahmi dan sharing pemanfaatan teknologi informasi dan manajemen kepegawaian di BKPSDM Karawang yang dianggap lebih baik dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM). Mudah-mudahan ada yg bisa dipetik dari kunjungan hari ini dan bisa dikembangkan di Serang sehingga lebih baik lagi dalam rangka peningkatan kinerja pegawai”, kata Drs. Asep Saepudin Mustopa, MM selaku Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Serang yang juga menjabat Asda I dalam sambutannya.
“Saat ini Kabupaten Serang memiliki 10.061 orang PNS ditambah CPNS baru sebanyak 370 orang, bukan hal yang mudah mengelola pegawai sebanyak itu dengan tuntutan pelayanan yang prima, lebih cepat  dan lebih baik. Berdasarkan pengalaman menjabat sebagaiKepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang harus menangani 1,5 juta penduduk ini lebih sulit”, tambah Asep Saepudin yang didampingi Surtaman, Kepala Bidang Pengembangan Karier.
“Secara pribadi dan rombongan kami mengucapkan terima kasih atas penerimaan dari BKPSDM Karawang, Komisi I sebagai mitra kerja selalu sinergi dengan BKPSDM dari mulai perencaaan sampai budgeting”, kata Dr Zaenal Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang.
“Beberapa hal yang ingin kami tanyakan dalam kesempatan kunjungan ini diantaranya adalah pemanfaatan Teknologi Informasi dalam manajemen ASN apakah sudah terintegrasi dengan Perangkat Daerah lain?,bagaimana perlakuan terhadap Tenaga honorer Eks. Kategori II apakah ada insentif khusus, bagaimana mekanisme terkait program prioritas Beasiswa PNS untuk memenuhi kebutuhan tenaga teknis, Lembaga Konsultan Bantuan Hukum (LKBH) formatnya seperti apa, bagaimana format pendampingan ketika ada ASN yang bermasalah secara hukum? serta adakah Perda khusus di Kabupaten Karawang yang berhubungan  dengan manajemen ASN atau yang mengatur tentang Pekerja Non PNS ?”, kata Zaenal menyampaikan beberapa topik sharing.
Menanggapi beberapa pertanyaan tersebut Kepala BKPSDM didampingi Sekretaris BKPSDM dan para Kabidnya menjelaskan bahwa dalam institusi pemerintah SDM memegang peran penting penentu kebijakan. Kaitan proses penyusunan anggaran BKPSDM selalu menjalin hubungan baik dengan mitra Komisi A/ Komisi I di DPRD.  Misalnya dalam acara pelantikan selalu diundang dan dilibatkan dalam proses penyusunan anggaran mulai dari rapat komisi menyampaikan program untuk tahun yang akan datang.
“Kaitan pemanfaatan teknologi informasi di era indusry 4.0 ini diharapkan menjadi solusi keterbatasan pegawai, selain itu bukan hanya smartphone tapi juga pegawainya Smart. Salah satu yg sedang gencar diberlakukan sistem absensi SIAP seiring perkembangan jaman pegawai senang selfi absennya juga dengan berbasis GPS dan selfi. Pegawai melakukan absensi secara online untuk meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai harapannya berbading lurus dengan kesejahteraan pegawai”, kata Aang.
“Latar belakang pembentukan LKBH ini diawali keprihatinan melihat ketika ada PNS yang terkena kasus hukum dan kurangnya perhatian dari Pemerintah Daerah. LKBH ini bertujuan untuk memberikan perlindangan dan bantuan dan perlindungan hukum bagi ASN yang terkenan kasus karena sebagai hak bagi ASN. Kita sudah membuka ruang konsultasi bagi ASN bekerjasama dengan Peradi sebagai konsultan Hukum yang memiliki konsep2 untuk pencegahan, ada pendampingan apabila ada PNS beracara hukum dan sifatnya konsultasi atau sosialiasi pencegahan atau bantaun hukum bisa dilaksanakan di kantor Korpri bekerjasama dengan Peradi” kata Abas Sudrajat, S.Sos., MP Sekretaris BKPSDM.
“Kabupaten Karawang saat ini masih terdapat 2.196 orang tenaga honorer eks Kategori II, kebijakan yang diberlakukan saat ini khusus untuk lingkup Tenaga Pendidikan mendapatkan tambahan kesejahteraan berdasrkan grade masa kerja dan jenjang pendidikan”, kata H. Taopik Maulana,  Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian ASN menjelaskan tentang tenaga honorer eks Kategori II.
“Sesuai arahan Kepala BKPSDM beberapa layanan kepegawaian dengan memafaatkan teknolgi informasi dan semuanya layanan akan bermuara ke Simpeg. Beberapa layanan yang sudah mengunakan teknologi informasi seperti Penilaian Angka Kredit (PAK) guru dari DUPAK dan SIMPAK, layanan ijin belajar, keteragan lulus dan pencantuman gelar, penilaian kinerja melalui aplikasi PARE dan absensi pegawai dengan SIAP. Selanjutnya sedang dikembangkan Penialaian Angka Kredit Pol PP jafung kesehatan dan jafung penyuluh pertanian”, kata Jajang Jaenudin, Kabid Pengembangan Pegawai ASN.
“Untuk penialain kinerja alat ukur menggunakan PARE dan SIAP ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh pegawai yang korelasinya dengan TPP yang diterima dari aspek kehadiran yaitu potongan antara 5% sampai dengan 20%. Ketidakhadiran setiap hari akan diakumulasikan  berapa lama tidak hadir dibanding dengan beralama seharusnya pegawai tersebut hadir selanjutnya dihitung dengan besaran TPP. Kaitan penegakan disiplin diperbup TPP sudah diakomodir untuk tahun ini digunakan instrumen TPP untuk meningkatkan kedisiplinan, bila ada satu pelanggaran disipilin yang tidak ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah maka pencairan TPP satu dinas tersebut ditunda sampai sanksi diberikan”, kata Dudi Alexsandri, S.STP Kepala Bidang Kesejahteraan, Disiplin dan Kepangkatan ASN. (red).