PELITAKARAWANG.COM-.Caleg PDIP Dewi Tanjung melaporkan Amien Rais, Habib Rizieq, dan Bachtiar Nasir ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas dugaan makar terkait ajakan people power.

"Perkaranya sama dengan yang kita sangkakan kepada Saudara Eggi Sudjana, people power, dan itu orasinya Bapak Amien Rais langsung di depan KPU tanggal 31 Maret 2019," kata Dewi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).

"Sebenarnya saya ini mau laporkan barengan dengan Eggi sudjana kemarin, tapi kemarin kurang alat bukti. Jadi hari ini saya laporkan dengan Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir," imbuh dia.

Selain atas Amien Rais, Dewi mengaku melaporkan Habib Rizieq Syihab dan Bachtiar Nasir. Dirinya menjelaskan, dari video yang beredar, Habib Rizieq disebutnya juga pernah menyerukan people power, sedangkan Bachtiar menyerukan revolusi.

"Sama, saya melihat itu dari video yang beredar di grup WA bahwa dia (Habib Rizieq) menyerukan people power dan menyerukan Pak Jokowi untuk turun," jelasnya.

"Bachtiar Nasir saya lihat di video YouTube dia menyerukan revolusi, revolusi, berkali-kali, itu ada juga barang buktinya di tim kuasa saya, ada empat," sambungnya.

Dewi mengatakan, dalam laporannya hari ini, sudah menyertakan alat bukti berupa compact disc (CD) yang berisi orasi ketiga orang terlapor. Dirinya berharap polisi segera melakukan pengusutan.

"Saya berharap ketiga-tiganya sampai ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya.

Selain itu, Dewi menjelaskan alasan Eggi dan terlapor lainnya tetap bersalah atas dugaan makar. "Tidak usah menunggu terjadi (makar), masa kita mau menunggu negara kita hancur baru kita laporkan, niat itu sudah bentuk makar, apalagi diucapkan di hadapan publik dan mengajak. Bahasa Eggi itu mengajak," sebutnya.

Laporan Dewi diterima polisi dengan nomor LP/2998/V/PMJ/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019 dengan tuduhan pemufakatan jahat atau makar dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau pasal 15, 16 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (gbr/hri).

Sumber:detik.com