PELITAKARAWANG.COM.-Sekretaris Desa Sabajaya Kecamatan Tirtajaya, tersandung masalah, karena di duga diberhentikan bareng sejumlah pegawai desanya sepihak oleh kades barunya.  Tidak rela anggotanya di perlakukan demikian, Forum Sekdes Kabupaten Karawang mendorong langkah penuh Aan Karyanto dan Perangkat Desa Sabajaya untuk menempuh jalur Hukum dan menggugat Kepala Desa Sabajaya kecamatan Tirtajaya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).(20/05).
Ketua Forum Sekdes Kabupaten Karawang, Ono Rustono mengatakan,forum sekdes menghimbau kepada Semua sekdes dan perangkat Desa se Kabupaten Karawang untuk membantu secara finansial minimal Rp 50.000, sebagai bentuk dukungan langsung ke nomor rekening bersangkutan. Langkah yang ditempuh ke jalur hukum PTUN, di dorong penuh forum sekdes untuk terus di lanjutkan dan di kawal atas gugatan terhadap Kepala Desanya yang dianggap tidak patuh aturan."Kita beri dukungan moril dan materil, semoga Sekdes Sabanjaya ini terus semangat melakukan gugatan, " katanya. 

Hal ini sambung Ono,merupakan hasil dari rapat forum bersama yang diselenggarakan baru-baru ini. Jadi, apapun, yang dianggap tidak pro terhadap para Sekdes dan banyak pelanggaran yang dilakukan tanpa aturan, disana forum sekdes siap mengawal para pejuang administrasi desa ini. "Ini sudah komitmen hasil rapat bersama, jadi sama-sama sekdes, senasib sepenanggungan, " pungkasnya. 

Sebelumnya,Aan Karyanto mengatakan, rencana dirinya sejak Minggu kemarin sudah membuat registrasi ke pengacaranya soal gugatan ke PTUN, materinya data-data gugatan sudah fix.

"Kita lakukan ini supaya kedepan jadi bahan pembelajaran, bahwa regulasi UU tentang desa benar-benar bisa diterapkan, "pungkasnya. (Rdi).