PELITAKARAWANG.COM-.Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai swasta juga mendapat 'bonus' tiap jelang hari raya ini. Ketentuan pegawai swasta untuk mendapatkan THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Payung hukum itu masih berlaku untuk tahun ini. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang saat dikonfirmasi.

"Masih (berlaku)," katanya,Selasa (7/5/2019).

Peraturan itu memuat sejumlah aspek, dari waktu pembayaran, besaran THR, hingga sanksi bagi pengusaha yang tak membayar THR.

Pekerja atau buruh dengan masa kerja relatif baru tak perlu khawatir tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Sebab, pekerja yang masih baru berhak atas THR asal telah memiliki masa kerja satu bulan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih," bunyi Pasal 2 ayat 1 .(dna/detik)