PELITAKARAWANG.COM-.–BKPSDM Kabupaten Karawang akhir-akhir ini masih menerima pertanyaan atau keluhan mengenai prosedur pengusulan angka kredit PAK guru, oleh karena itu kami sampaikan kembali prosedur pengusulan angka kredit guru sebagai berikut :
  1. Guru wajib menyiapkan bahan penilaian dan disampaikan kepada atasan langsung (Kepala Sekolah);
  2. Kepala Sekolah dibantu Wakil Kepala Sekolah meneliti, memberikan persetujuan dan menyampaikan bahan penilaian angka kredit kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit yaitu kepada Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit (PAK) yang berkedudukan di BKPSDM
  3. Selanjutnya Sekretariat Tim PAK melakukan verifikasi terhadap DUPAK dan syarat-syaratnya, jika tidak memenuhi syarat (N), maka berkas usulan akan dikembalikan kepada pihak pengusul (sekolah pengusul) dan selanjutnya di kembalikan kepada guru untuk di lengkapi;
  4. Selanjutnya berkas usulan DUPAK yang disampaikan ke Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit (PAK) dan dinyatakan telah memenuhi syarat (Y) maka berkas akan diserahkan kepada Tim Penilai AK Jabatan guru untuk dinilai;
  5. DUPAK yang telah dinilai oleh Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsonal Guru, maka akan dikembalikan kepada Sekretariat Tim Penilai AK Jabatan Fungsional Guru;
  6. Sekretariat PAK Guru selanjutnya mencetak draft PAK dan menyerahkan draft PAK (Penetapan Angka Kredit) yang telah dinilai oleh TIM PAK Guru sebelumnya. Selanjutnya akan diberikan kepada Pejabat Penetap AK Guru yang berada di lingkungan Disdikpora Kabupaten/Kota untuk di tanda tangani;
  7. Pejabat Penilai AK akan menyerahkan kembali draft PAK yang telah di tandatangani kepada sekretariat Tim Penilai AK Jabatan guru, yang kemudian akan diserahkan kembali kepada instansi pengusul;
“Prosedur tersebut didasarkan pada Permepan Nomor 16 Tahun 2009 beserta juklaknya. Apabila dalam implementasinya terdapat entitas atau pihak lain yang menambah prosedur tersebut dipastikan itu tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku mohon jangan diikuti”, Kata Asep Aang Rahmatullah, Kepala BKPSDM Karawang.
Tujuan dari diterapkannya Permen PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 untuk perbaikan kinerja dan profesionalitas guru di Indonesia demi meningkatkan kualitas pendidikan, dengan pemenuhan unsur pengembangan profesi melalui kegiatan publikasi ilmiah dan karya inovatif. Namun bagi sebagian Guru yang akan naik pangkat unsur ini dianggap sebagai kendala, salah satunya disebabkan karena belum terbiasanya menyusun penelitian/publikasi ilmiah atau karya inovatif padahal angka kredit tersebut dapat dengan mudah diperoleh melalui penelitian tindakan kelas.
Kelemahan ini dimanfaatkan oleh pihak lain yang menawarkan jasa untuk menyusun publikasi ilmiah atau karya inovatif (PI/KI). Padahal PI/KI bersifat melekat sebagai pertanggungjawaban tertulis dari kegiatan ilmiah yang dilakukan oleh guru berkaitan dengan tugas mengajar di ruang kelas. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk membantu mengurus angka kredit guru dengan imbalan tertentu sehingga hal ini memberatkan bagi guru.
Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif  harus disusun sendiri oleh Guru. Sedangkan pengajuan DUPAK tidak hanya dilakukan pada saat akan mengajukan kenaikan pangkat saja, namun guru wajib mencatat dan menginventarisasikan keseluruhan kegiatan yang dilakukan untuk penilaian dan penetapan angka kredit yang dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. “Kami berharap kewajiban ini rutin dilaksanakan dan apabila memungkinkan menjadi salah satu syarat pencairan tunjangan kinerja guru”, tambah Aang.
Proses pengusulan DUPAK tersebut dilakukan melalui aplikasi SIPULPENPAKGURU (Sistem Informasi Pengusulan, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Guru). Pengusulan Angka Kredit melalui aplikasi SIPULPENPAKGURU ini difasilitasi oleh pihak sekolah masing-masing melalui Operator Sekolah dan tidak diperkenankan oleh pihak lain. harapannya pengusulan melalui aplikasi ini memberikan kemudahan bagi guru dan guru dapat mengecek tahapan dan progress pengusulan tersebut.
“Kami menghimbau kepada pejabt fungsional guru agar menyampaikan DUPAK secara rutin setiap tahun mau naik pangkat atau tidak usulan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku tidak melalui entitas lain apabila dimungkinkan dokumen dapat langsung diantar sendiri ke Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit atau oleh pihak Sekolah. Agar membiasakan menbuat publikasi ilmiah dan karya inovatif atau yang paling mudah dilakukan adalah Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Pihak sekolah agar membantu proses pengembangan keprofesian guru melalui fasilitasi penyelenggaraan perolehan angka kredit pengembangan diri melalui penyelenggaraan diklat. Kami sampaikan terima kasih atas partisipasi dan kerjasamanya dalam proses Pengusulan, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Guru melalui aplikasi SIPULPENPAKGURU kepada Sekolah yang sudah menjalankannya, yang belum agar segera mulai mengimplementasikannya. Bahwa penilaian dan penetapan angka kredit guru tidak dipungut biaya apapun”, pungkas Aang. (red).