PELITAKARAWANG.COM-.Dengan pertimbangan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak, pada 26 April 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah
menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2019 tentang
Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali (tautan: PP Nomor 29 Tahun 2019).
“Wali adalah orang atau badan yang dalam
kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap
anak,” bunyi Pasal 1 ayat (1) PP ini.
Ditegaskan PP ini, penunjukan Wali
bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan dasar Anak serta
mengelola harta Anak agar dapat menjamin tumbuh kembang dan kepentingan
terbaik bagi Anak.
Untuk dapat ditunjuk sebagai Wali karena
Orang Tua tidak ada, Orang Tua tidak diketahui keberadaannya, atau
suatu sebab Orang Tua tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung
jawabnya, menurut PP ini, seseorang yang berasal dari: a. Keluarga Anak;
b. Saudara; c. orang lain; atau d. badan hukum, harus memenuhi syarat
penunjukan Wali dan melalui penetapan Pengadilan.
Seseorang yang ditunjuk menjadi Wali,
menurut PP ini, diutamakan Keluarga Anak. (Dalam hal Keluarga Anak tidak
ada, tidak bersedia, atau tidak memenuhi persyaratan dapat ditunjuk
Saudara. “Dalam hal Keluarga Anak dan Saudara tidak ada, tidak bersedia,
tidak diketahui keberadaannya, atau tidak memenuhi persyaratan dapat
ditunjuk orang lain atau badan hukum,” bunyi Pasal 3 ayat (4) PP ini.
PP ini menyebutkan,Keluarga Anak yang
ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat: a. warga negara Indonesia
yang berdomisili tetap di Indonesia; b. berumur paling rendah 30 (tiga
puluh) tahun; c. sehat fisik dan mental; d. berkelakuan baik; e. mampu
secara ekonomi; f. beragama sama dengan agama yang dianut Anak; g.
mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
h. bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan; i.
membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan: 1.
kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak;
atau 2. penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk
penegakan disiplin terhadap Anak; j. mendahulukan Keluarga Anak derajat
terdekat; dan k. mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika: 1.
masih ada; 2. diketahui keberadaannya; dan 3. cakap melakukan perbuatan
hukum.
Persyaratan yang hampir sama juga
diberlakukan untuk penunjukan Saudara atau Orang Lain sebagai Wali,
kecuali untuk persyaratan umur dimana Saudara yang jadi Wali harus
berumur paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
Adapun Badan Hukum yang ditunjuk sebagai
Wali, menurut PP ini, terdiri atas unit pelaksana teknis
kementerian/lembaga, unit pelaksana teknis perangkat daerah, dan Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak.
Unit pelaksana teknis
kementerian/lembaga dan unit pelaksana teknis perangkat daerah
sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat: a. dibentuk berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan b. melaksanakan tugas dan
fungsi pengasuhan Anak.
Sementara Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat: a. berbadan hukum
berupa yayasan dan terakreditasi; b. bersedia menjadi Wali yang
dinyatakan dalam surat pernyataan dari pengurus yang ditunjuk atas nama
lembaga kesejahteraan sosial Anak; c. mendapat rekomendasi dari dinas
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; d. membuat
pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan diskriminasi
dalam melindungi hak Anak; e. bagi lembaga kesejahteraan sosial Anak
keagamaan, lembaga kesejahteraan sosial Anak keagamaan tersebut harus
seagama dengan agama yang dianut Anak; dan f. mendapat persetujuan
tertulis dari Orang Tua, jika: 1. masih ada; 2. diketahui keberadaannya;
dan 3. cakap melakukan perbuatan hukum.
PP ini menegaskan, penunjukan Wali
dilakukan berdasarkan permohonan atau wasiat Orang Tua. Permohonan
sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini dan disampaikan oleh seseorang atau badan
hukum sebagai calon Wali kepada Pengadilan, dan diajukan bersamaan
dengan permohonan pencabutan kuasa asuh.
“Permohonan penunjukan Wali dan
permohonan pencabutan kuasa asuh yang telah diterima oleh Pengadilan
ditetapkan melalui persidangan. Seseorang atau badan hukum dinyatakan
sebagai Wali setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan,” bunyi Pasal
9 ayat (3,4) PP ini.
Adapun Penunjukan Wali berdasarkan wasiat Orang Tua, menurut PP ini, dilakukan melalui penetapan Pengadilan.
Menurut PP ini, orang atau badan hukum
yang akan ditunjuk sebagai Wali harus melampirkan rekomendasi dari dinas
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial
kabupaten/kota setempat pada saat melakukan proses penetapan Pengadilan.
Wali yang telah ditetapkan oleh
Pengadilan, menurut PP ini, mempunyai kewajiban: a. melakukan kuasa asuh
Orang Tua; b. melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab Orang Tua, yang
terdiri atas: 1. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak;
2. menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya
serta menjamin kepentingan terbaik bagi Anak; 3. mencegah terjadinya
perkawinan pada usia Anak; dan 4. memberikan pendidikan karakter dan
penanaman nilai budi pekerti pada Anak; c. membimbing Anak dalam
pemahaman dan pengamalan kehidupan beragama dengan baik; d. mengelola
harta milik Anak untuk keperluan Anak; dan e. mewakili Anak untuk
melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.
“Wali berakhir apabila: a. Anak telah
berusia 18 (delapan belas) tahun; b. Anak meninggal dunia; c. Wali
meninggal dunia; atau d. Wali yang badan hukum bubar atau pailit,” bunyi
Pasal 16 PP ini.
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud,
Wali dapat berakhir karena kekuasaan Wali dicabut berdasarkan
penetapan/putusan Pengadilan dikarenakan Wali: a. melalaikan kewajiban
sebagai Wali; b. tidak cakap melakukan perbuatan hukum; c.
menyalahgunakan kewenangan sebagai Wali; d. melakukan tindak kekerasan
terhadap Anak yang ada dalam pengasuhannya; dan/atau e. Orang Tua
dianggap telah mampu untuk melaksanakan kewajiban.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.
Laoly pada 29 April 2019. (ES).