PELITAKARAWANG.COM-.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bakal menindak tegas para aparatur sipil negara (ASN) yang menyalahgunakan kebijakan jam kerja selama bulan puasa.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan para abdi negara bakal kena sanksi jika menyalah gunakan kebijakan tersebut."Bila ada pelanggaran disiplin sudah ada mekanisme penindakannya," kata Mudzakir saat dihubungi, Jakarta, Senin (29/4/2019).

Dia menjelaskan, setiap unit kerja sudah memiliki mekanisme kerja agar para pegawainya tetap taat pada kebijakan yang ada.

Sehingga, kebijakan pengurangan jam kerja selama bulan puasa tidak disalahgunakan oleh ASN, seperti alasan telat karena kesiangan atau lain sebagainya.

"Setiap unit kerja dengan berbagai mekanisme internal akan memastikan bahwa durasi jam kerja tersebut dipenuhi," ujar dia.Oleh karena itu, Mudzakir mengungkapkan bahwa kebijakan jam kerja tersebut ditujukan agar ASN khusyuk beribadah dan tetap menjaga performa kinerja pemerintahan. (red).