PELITAKARAWANG.COM.-Lewat pengacaranya,Kivlan Zen menyampaikan komplain soal prosedur pemberian surat panggilan. Kivlan Zen disebut protes 'dikejar' di Bandara Soekarno-Hatta karena surat panggilan dugaan makar.

"Klien saya komplain dan keberatan kepada saya. Klien kami Kivlan Zen merasa keberatan dan merasa kecewa akibat pihak, oknum kepolisian yang datang menjumpai beliau. BahkanKivlan Zen menyatakan dikejar-kejar seperti layaknya seorang penjahat," ujar pengacara Kivlan Zen, Pitra Romadoni Nasution saat hendak melaporkan balik pelapor Kivlan di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Sabtu (11/5/2019).

Pengacara menyebut Kivlan Zen tak pernah bicara soal makar sebagaimana laporan Jalaludin ke Bareskrim Polri. Karena itu pengacara Kivlan Zen balik mempolisikan pelapor Kivlan. 

"Sehingga kita menggunakan hak hukum Kivlan Zen sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap statement apa yang disampaikan dan dia tidak merasa melakukan makar. Bahkan dia membuat surat penyataan ditulis tangan bahwa dia tidak menyebarkan berita bohong dan makar," terang Pitra.

Pelapor Kivlan Zen, Jalaludin, balik dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan keterangan palsu. Menurut Pitra, kliennya tidak pernah berbicara tentang makar dalam video yang disertakan saat Jalaludin melapor ke Bareskrim. 

"Perlu diketahui bahwasanya pidato tersebut tidak ada mengandung makar seperti apa yang dituduhkan oleh Saudara Jalaludin tersebut. Akan tetapi, semua yang diucapkan dia berjalan dengan damai seperti aksi unjuk rasa kemarin dan itu massanya cuma 200. Dia (Kivlan Zen) hanya bicara 'kalau kita akan merdeka'. Ini kan bisa merdeka pikiran, merdeka dari pendapat, merdeka dari tekanan dan lain-lain. Ini kan multitafsir," papar Pitra. 

Polisi sudah menindaklanjuti laporan Jalaludin dengan memberikan langsung surat panggilan ke Kivlan Zen saat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (10/5).Kivlan Zen saat itu hendak terbang ke Batam. 

Bareskrim Polri pada Jumat (10/5) juga mengajukan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan Zen lewat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Belum satu hari, surat pencegahan ke luar negeri untuk Kivlan Zen dicabut. 

Alasannya, paspor Kivlan Zen disebut Polri akan habis dalam waktu dekat. Dengan begitu, Kivlan Zen tidak diizinkan meninggalkan Indonesia ke negara lain.

"Penyidik mendapat info bahwa Pak KZ akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal.(sumber:detik.com).