PELITAKARAWANG.COM-.-KPK membuat surat imbauan kepada para pejabat negara agar tak menerima gratifikasi berupa uang ataupun bingkisan menjelang Idul Fitri atau Lebaran 2019. Menurut KPK, ada sanksi etik hingga pidana bagi pejabat ataupun pegawai negeri sipil (PNS) yang menerimanya.

Hal itu disampaikan KPK dalam surat dengan Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019. Surat yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo itu ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Ketua MPR, DPR, DPD, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, para menteri, hingga pimpinan perusahaan swasta.

"Perayaan Hari Raya Idul Fitri merupakan tradisi bagi mayoritas masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, berkumpul dengan kerabat, dan saling berbagi antarsesama. Pada momen tersebut, praktik saling memberi dan menerima merupakan sesuatu hal yang lazim dalam konteks hubungan sosial, namun pegawai negeri/penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," tulis KPK dalam poin pertama surat tersebut, dikutip detikcom, Kamis (9/5/2019).

Pada poin kedua, KPK mengingatkan, yang menerima gratifikasi harus melaporkannya dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan. Aturan itu disebut KPK terdapat dalam UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Ketiga, KPK mengingatkan para PNS dan pejabat agar tidak meminta THR atau sebutan lainnya kepada masyarakat atau kepada sesama PNS/pejabat ataupun ke pihak swasta karena hal itu dilarang. Menurut KPK, perbuatan itu berimplikasi pada tindak pidana korupsi.


Kemudian, dalam surat tersebut diatur, jika bingkisan yang diterima berupa makanan mudah kedaluwarsa, bisa disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan. Namun hal itu juga harus dilaporkan ke instansi masing-masing disertai dengan dokumentasi yang nantinya diserahkan instansi itu ke KPK.

"Pimpinan instansi dan lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," tulis KPK pada poin kelima.

KPK juga meminta pimpinan instansi mengimbau pegawainya tak menerima gratifikasi dan membuat surat edaran terbuka kepada publik yang menyatakan pegawai di instansinya tidak menerima gratifikasi. Sedangkan pimpinan korporasi diminta melakukan pencegahan agar bawahannya tak memberikan apa pun kepada pejabat.

Terakhir, KPK menyatakan formulir pelaporan gratifikasi dapat diakses secara daring lewat kpk.go.id/gratifikasi ataupun lewat call center 198. Para pelapor gratifikasi juga bisa datang langsung ke KPK. (haf/dnu).