PELITAKARAWANG.COM,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, atas nama Kayat sebagai tersangka kasus suap. Selain Kayat, 2 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah melakukan permintaan keterangan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan pada tahun 2018. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka: a. Diduga menerima suap: KYT Hakim di PN Balikpapan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).

Kayat diduga meminta uang untuk membebaskan terdakwa yang sedang menjalani persidangan. Kayat disangka melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sebagai pihak yang diduga penerima, KYT disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Syarif.

Dua orang lainnya yang menjadi tersangka adalah pengacara Jhonson Siburian dan warga atas nama Sudarman, yang ditangkap di rumahnya dengan dugaan keterlibatan kasus yang sama.

"Sebagai pihak yang diduga pemberi: SDM dan JHS disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Syarif.

Hakim Kayat sebelum ini menyidangkan kasus yang cukup menarik perhatian, yaitu kasus pencemaran Teluk Balikpapan oleh tumpahan minyak. Hakim Kayat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar kepada nakhoda kapal MV Ever Judger Zhang Deyi.

Selain sebagai pengacara, Jhonson Siburian dikenal sebagai aktivis lembaga swadaya masyarakat National Corruption Watch (NCW). Satu hal yang menjadi perhatian NCW adalah kasus-kasus tumpang tindih kepemilikan lahan di Balikpapan. Bukan kebetulan, Sudarman adalah pengusaha properti, dan menjadi terdakwa dalam kasus penipuan dokumen tanah tersebut, sementara Jhonson adalah pengacaranya.(dtk).