PELITAKARAWANG.COM-.KPU juga memberikan waktu tiga hari setelah penetapan rekapitulasi suara untuk pihak yang akan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada pengajuan sengketa ke MK,maka KPU akan menetapkan calon terpilih.


"KPU kalau sudah selesai melakukan rekapitulasi, maka akan melakukan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara, yang kita lakukan malam ini adalah menetapkan hasil rekavitulasi penghitungan suara," kata Ketua KPU, Arief Budiman kepada awak media di Kantor KPU RI, Selasa (21/5) dini hari.

Arief menjelaskan, setelah penetapan rekapitulasi suara, akan ada kesempatan selama 3 kali 24 jam untuk mereka yang mau mengajukan sengketa ke MK. Kalau tidak ada pengajuan sengketa ke MK sampai 24 Mei 2019.

Maka, sambung Arief, tiga hari berikutnya KPU punya kesempatan untuk menetapkan calon terpilih untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden serta dewan perwakilan daerah (DPD). Sementara untuk partai akan ada penetapan calon terpilih dan perolehan kursi.

"Kalau tiga hari kedepan ada sengketa di MK, maka KPU harus menunggu sampai keluar putusan MK, begitu putusan MK (keluar) maka KPU tiga hari kemudian setelah putusan itu akan menetapkan calon terpilih," ujarnya.


Terkait KPU yang akan mengumumkan hasil rekapitulasi suara hari ini, Arief menjelaskan, bukan mempercepat proses rekapitulasi suara. Rekapitulasi memang sudah selesai. Maka hari ini hasil rekapitulasi akan ditetapkan.

Arief juga menyampaikan, sebetulnya publik berharap rekapitulasi suara segera selesai dan diputuskan. Kalau bisa dilakukan lebih cepat tentu KPU juga senang. Menurutnya, masyarakat juga menunggu hasil rekapitulasi suara agar segera ditetapkan.(ES).