PELITAKARAWANG.COM-.Satuan Polisi Pamong Praja - Satpolpp Kab Karawang, menghentikan kegiatan PT Wijaya Karya (Wika) Beton yang berlokasi di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur. Penghentian kegiatan perusahaan kontruksi itu dilakukan karena dinilai telah melanggar rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang.

Penghentian kegiatan konstruksi ditandai dengan penempelan stiker dan spanduk yang bertuliskan “Tempat Usaha Ini BELUM MELENGKAPI PERIZINAN”. “Kami menghentikan kegiatan PT Wika untuk sementara karena perusahaan tersebut belum memiliki izin apapun, tapi sudah melakukan kegiatan pembangunan,” ujar Kepala Satpol PP Karawang, Asip Suhendar, Kamis, 16 Mei 2019.

Selain itu, lanjut Asip, perusahaan yang bakal melakukan pembangunan bhecing plan (alat pengolah beton) itu disinyalir telah melanggar RTRW Kabupaten Karawang. “Kami sudah melakukan rapat dengan sejumlah dinas seperti Bapeda, BPN, Dinas PUPR, dan DPMPTSP. Hasil rapat menyatakan lokasi pembangunan bhecing plan itu tidak sesuai dengan RTRW Karawang,” katanya.

Surat teguran satu sampai tiga sudah diberikan lanjut Asip, pihaknya melayangkan surat teguran pertama dan ke dua, namun tidak mendapat respon oleh perusahaan. Setelah surat teguran ke tiga dilayangkan, Satpol PP langsung melakukan penghentian sementara dan menempel tempat itu dengan stiker dan spanduk tidak memiliki izin.

Dikatakannya juga, pihaknya bakal melakukan koordinasi ulang dengan semua tim teknis yang ada di Karawang untuk penindakannya. Sebab, sebagian bangunan sudah berdiri padahal lokasinya tidak termasuk dalam zona industri.

“Saya sudah perintahkan PPNS Satpol PP untuk membuat kajian secara komferhensif dulu, baru kami akan segel permanen tempat itu,” katanya.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Karawang, Wahyu mengatakan, stiker penutupan berlaku untuk 14 hari kerja. Setelah itu pihaknya bakal menyegel seluruh kegiatan lokasi tersebut. “Kami bakal melakukan kajian secara menyeluruh terlebih dahulu, baru mengambil tindakan lebih tegas,” katanya.

Sumber :PR.