PELITAKARAWANG.COM. - Tarif diskon Mass Rapid Transit (MRT) mulai berlaku normal mulai hari ini, Senin (13/5/2019). Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Nomor 24 Tahun 2019. 

Artinya, penumpang MRT tak bisa lagi menikmati diskon tarif 50% yang berlaku sejak 2 April 2019 hingga 12 Mei 2019. (detik).