PELITAKARAWANG.COM-.Bawaslu Karawang, sudah kali ke 2 melakukan pemanggilan Caleg Nasdem Dapil Jabar X, Sabil Akbar. Namun, caleg muda asal Dawuan yang di laporkan atas kasus dugaan "Money Politik" itu, kembali mangkir.

"Bukan hanya Calegnya yang kita panggil, terduga pelaku penyebaran amplop yang melibatkan seorang RT juga tidak pernah datang saat kita panggil untuk di mintai keterangan, " tutur Syarif Hidayat, anggota Bawaslu Karawang, Munggu 12/5.

Hal yang sama juga di ungkapkan Komisioner Bawaslu Karawang, Rony Rubiat, ia pastikan bahwa masalah kasus dugaan money politic ini akan terus di lanjut sampai tuntas. "Kasus dugaan poney politick ini, akan terus kami ungkap meskipun belum tentu nantinya mengarah ke Caleg Pemenang Partai Nasdem secara mutlak, pasalnya pelaku yang di duga menebar uang yakni TM, belum memenuhi panggilan kami," tutur Rony.

Ditambahkan Rony, jika pelanggarannya terbukti, terhadap pelaku, maka akan dijerat UU pemilu pasal 523 dan pasal 278 ayat 2, sanksinya 4 tahun penjara dengan denda Rp48 juta. "Meskipun demikian Kami tidak punya kewenangan memanggil paksa pelapor ataupun saksi, termasuk menganulir caleg," tandas Rony.

Sementara itu,Wardi,Ketua Forum Penyelamat Masyarakat (Format) Pemilu Kabupaten Karawang, bertekad akan melakukan pengawalan terus terhadap kasus dugaan Money Politic, yang di duga dilakukan Caleg Pemenang Partai Nasdem Dapil Jabar X. "Kalau perlu Kantor Bawaslu kita Grudug,untuk lebih tegas lagi dalam menangani kasus digaan money politick ini,"ucapnya.(spy/rdi).