PELITAKARAWANG.COM- Dari total lahan sekitar 90 ribu hektar, Pemkab Karawang ikut memberi stimulan asuransi pertanian bagi sawah gagal panen sekitar 40 ribu hektar. Sehingga, dari kewajiban bayar premi Rp180 ribu perhektar, para petani yang sudah daftar asuransi pertanian lewat BUMN Jasindo itu, cukup membayar Rp36ribu permusim. 
Kata Kepala Dinas Pertanian Karawang, Ir Hanafi Chaniago, Pemkab Karawang ini menyiapkan APBD untuk dua asuransi, pertama untuk usaha ternak sapi dan tanaman padi khusus padi, sebutnya, Pemkab cover subsidi para petani dengan luas lahan 40 ribu hektar untuk menjawab kebutuhan petani saat gagal panen. Mereka sebutnya, seharusnya memang membayar premi Rp180 ribu permusim setelah di subsidi pemerintah pusat 80 persen, kemudian sisanya, Pemkab ikut memberikan subsidi dengan luas lahan 40 ribu hektar, sehingga kewajiban petani mengikuti asuransi ini, tinggal cukup bayar premi Rp36 ribu permusim. "Kewajiban petani bayar premi Rp36 ribu, karena pusat dan daerah sudah subsidi asuransinya, dengan jumlah itu, petani gagal panen bisa dapat Rp6 jutaan perhektar jika benar-benar rusak, " katanya.

Bagi yang ikut asuransi, sebut Hanafi, laporkan kerusakan diharapkan sesuai dengan luasnya, jangan sampai rusak atau gagal panen hanya 1 petak, tapi dilaporkan ke asuransi 1 hektar. Sebab, sebelum asuransi itu klaimnya turun, akan di verifikasi terlebih dahulu, tentunya juga melibatkan para penyuluh pertanian. "Kalau rusak sepetak, ya di laporkan sepetak, jangan 1 hektar. Karena yang 1 petak itulah yang akan di bayarkan asuransinya, " pungkasnya. (Rdi).