PELITAKARAWANG.COM-.Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan turun sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya 24 Mei 2019. Penetapan waktu pencairan THR itu diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Apakah pensiunan PNS juga akan mendapat THR tahun ini?
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir mengungkapkan, jika mengikuti aturan tahun lalu seharusnya PNS yang telah pensiun juga mendapat THR."Sebagai referensi tahun lalu pensiunan dapat THR," kata Mudzakir ketika dihubungi , Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Meski begitu, Mudzakir meminta agar menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR untuk bisa memastikan apakah tahun ini pensiunan juga mendapat THR atau tidak."Untuk kepastian kita tunggu PP-nya," tutur Mudzakir.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan pada Mei 2018.Peraturan tersebut sebagai kabar gembira bagi pensiunan PNS, karena sebelumnya pensiunan PNS tidak mendapatkan THR. (dtk).