PELITAKARAWANG.COM-.Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak semua pekerja. Perusahaan yang telat memberikan THR akan dikenakan sanksi dengan membayar denda kepada karyawan.

Menurut Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Adriani perusahaan pada dasarnya wajib memberikan THR maksimal satu minggu sebelumnya. Bila tidak, perusahaan mesti membayar sanksi sebesar 5% dari gaji kepada pekerja.

"Kan satu minggu sebelumnya aturannya gitu. Kalau telat ada sanksinya 5% dari THR," ungkap dia usai acara Pas FM di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu (8/5/2019).Lebih lanjut, ia menjelaskan surat edaran kepada para pengusaha akan dikeluarkan sebelum jelang hari Lebaran. Dengan begitu, akan mengurangi risiko keterlambatan pembayaran.

"Nanti kita edarkan sebelum menjelang seminggu Lebaran," paparnya.

Adapun, ia menegaskan semua pekerja baik tetap, kontrak, maupun pekerja lepas berhak mendapat THR. Hal itu tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

"Semua pekerja berhak dapat THR, kontrak juga berhak, pekerja tetap atau tidak tetap sama. Itu di Permenaker Nomor 6 tahun 2016," paparnya.(detik).