PELITAKARAWANG.COM-.Laporan PKS kali ini sebagai koreksi atau banding atas Keputusan Bawaslu Jawa Barat tgl 15 Mei 2019 yang menyatakan bahwa KPUD Kabupaten Bekasi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran-pelanggaran administratif.

Kesalahan dimaksud adalah berupa perbedaan angka perolehan suara DPR-RI di Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan antara formulir model C1 dan Model DAA1, pada Partai Nasdem. Total selisih / pengelembungan sekitar 6.000 suara.

Contoh:TPS 1 Jatimulya.Perolehan Suara Partai dan Caleg Partai Nasdem pada C1 dapat 4 suara. Tetapi pada Model DAA1 Jatimulya tertulis 46 suara.Dan perbedaan itu terus terjadi pada 233 TPS Se-Kelurahan Jatimulya.
Kepada Bawaslu RI, PKS meminta agar dikeluarkan putusan yang intinya agar dilakukan penghitungan ulang suara DPR-RI pada seluruh TPS di Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan, Kab. Bekasi,demikian disampaikan Budi Purwanto yang merupakan pelapor asal PKS.(rilis/bp).