PELITAKARAWANG.COM-.Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan pada 31 Mei dan 1 Juni 2019 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum mendapatkan libur Lebaran alias masih masuk kerja. Sebab, pada 1 Juni para abdi negara tersebut masih harus mengikuti upacara memperingati Hari Lahir Pancasila.
"Iya. 1 Juni masuk untuk upacara Hari Lahir Pancasila," ujar Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (20/5/2019).
Menurut dia, upacara bendera ini wajib diikuti oleh seluruh PNS di semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.
"Iya, setiap PNS wajib upacara Hari Lahir Pancasila," kata dia.
Ridwan menjelaskan, khusus di internal, BKN sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Bedan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera memperingati Hari Lahir Pancasila.
Upacara dilaksanakan pada 1 Juni 2019 pukul 08.00 WIB. Meski 1 Juni merupakan hari libur karena jatuh pada Sabtu, namun BKN telah meminta kepada para PNS-nya untuk tetap mengikuti upacara bendera tersebut.
Bagi PNS BKN yang sedang menjalani cuti, dapat mengikuti upacara bendera di Kantor BKN Pusat, Kantor Regional I hingga Kantor Regional XIV BKN atau di Kantor Pemerintah Daerah terdekat dan wajib mengirimkan bukti telah mengikuti upacara bendera berupa foto dan dikirimkan ke Kepala Unit Kerja masing-masing sebagai pengganyi presensi handkey.
Sebelumnya,Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa aturan mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah direvisi dan akan segera selesai dalam waktu dekat.
Adapun peraturan yang direvisi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR
"Itu sedang di revisi kalau bisa memang revisinya sudah hampir selesai mungkin bahkan akan keluar dalam satu dua hari ini," katanya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Sebab,dalam pasal 10 ayat 2 di kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah. Jika kedua peraturan tersebut tak direvisi, dikhawatirkan pencairan THR dan gaji ke-13 akan telat.
"Oleh karena itu (dengan direvisi) pemerintah daerah sudah bisa melakukan pembayaran melalui peraturan kepala daerah," katanya.
Dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 TNI, Polri dan PNS akan dibayar tepat waktu, dan tidak akan mengalami keterlambatan meski diatur masing-masing kepala daerah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri,Hadi Prabowo mengatakan THR dan gaji ke 13 akan cair paling cepat tanggal 24 Mei atau 10 hari sebelum hari raya idulfitri tiba. Pencairan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2019.
"Sesuai PP 35 dan PP 36 semuanya akan terbayar tepat pada waktunya sehingga apa yang diintruksikan bapak Presiden akan dibayar tanggal 24 Mei yaitu 10 hari sebelum hari raya, semua akan dapat direalisasikan," kata dia di kantornya,(15/5/2019).
Dia menegaskan,rumor yang mengatakan THR tahun ini akan molor tidaklah benar. Sebab setiap daerah seharusnya sudah menganggarkan untuk membayar THR sejak tahun sebelumnya. Sehingga dipastikan pembayaran THR dan gaji ke 13 tidak akan mengalami hambatan.
"Petunjuk teknis nanti juga akan diterbitkan Pak Dirjen Bina Keuangan Daerah karena memang daerah inilah yang terbebankan pada APBD sehingga dengan demikian, hari ini akan diterbitkan surat edaran untuk dapat merealisasikan," ujarnya.
Dalam kesempatan serupa, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syarifuddin menyebutkan dengan adanya beberapa kebijakan yang sudah diterbitkan memberi kepastian bahwa THR dan gaji ke 13 dapat dibayarkan tepat waktu.
Dia mengungkapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2018; Nomor 38 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah dihimbau agar setiap daerah mengalokasikan anggaran pembayaran THR dan gaji ke 13.
"Jadi di dalam peraturan itu sudah ditegaskan disana bahwa diminta kepada pemda untuk menyediakan anggaran gaji ke 13 dan THR. Artinya, dengan pengaturan itu kita harapkan daerah seyigyanya semua sudah menganggarkan di dalam APBD nya," ujarnya.