PELITAKARAWANG.COM - Kemendikbud menegaskan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 memakai sistem zonasi. Lewat cara itu, pemerintah ingin menghapus dikotomi sekolah favorit dan nonfavorit.

Ketentuan, tata cara, dan alur pendaftaran PPDB sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang terbit akhir tahun lalu. Berdasar aturan tersebut, sekolah negeri bisa melaksanakan PPDB setiap Mei. Mendikbud Muhadjir Effendy menuturkan, sistem zonasi disosialisasikan sejak Januari.

Ada perbedaan antara pelaksanaan PPDB 2019 dan tahun lalu. Saat ini pemerintah resmi menghapus surat keterangan tidak mampu (SKTM). Surat tersebut sering menimbulkan polemik lantaran disalahgunakan.

Lantas, bagaimana dengan siswa tidak mampu? ”Siswa dari keluarga tidak mampu tetap melalui jalur zonasi. Tapi, ditambah dengan program pemerintah pusat (kartu Indonesia pintar) atau pemerintah daerah bagi keluarga tidak mampu,” ucap Muhadjir.

Dalam permendikbud yang diterbitkan 31 Desember 2018 itu juga diatur kewajiban sekolah agar memprioritaskan calon peserta didik berdomisili sama dengan sekolah asal.

Pada PPDB 2019, keterangan domisili berdasar alamat kartu keluarga diterbitkan minimal setahun sebelumnya.

Itu tidak seperti edisi sebelumnya yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya. Keputusan tersebut berlaku untuk mutasi dadakan yang dilakukan orang tua. Trik itu kerap dilakukan orang tua yang sengaja pindah hanya untuk mengincar sekolah favorit bagi anaknya.

Karena itu, jalur perpindahan orang tua harus dilengkapi surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, maupun perusahaan. Mutasi domisili akan dicocokkan dengan sekolah asal siswa. ”Oleh karena itu, Kemendikbud akan memaksimalkan kembali kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri,” terang Muhadjir.

Hal lain yang tak kalah penting, ada upaya untuk menghindari praktik jual beli kursi. Caranya, sekolah wajib mengumumkan daya tampung sehingga lebih transparan. Mulai kelas I SD, VII SMP, hingga X jenjang SMA.

Jika berdasar seleksi PPDB memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, sekolah wajib melapor ke dinas pendidikan (dispendik) daerah setempat.

Nantinya kewenangan dispendik adalah menyalurkan kelebihannya ke sekolah lain yang masih dalam satu zonasi. Jika dalam satu zonasi kuota sudah penuh, calon peserta didik disalurkan ke sekolah lain luar zonasi terdekat.

Muhadjir mengatakan bahwa tujuan sistem zonasi adalah menghilangkan dikotomi sekolah favorit dan nonfavorit. Menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi sekolah. Khususnya sekolah negeri. Sekaligus, membantu menganalisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru.

Dengan aturan itu, Muhadjir menegaskan, sekolah wajib menerapkan PPDB dengan sistem zonasi dengan kuota 90 persen. Memprioritaskan jarak terdekat dari domisili ke sekolah.

Di dalamnya sudah termasuk keluarga ekonomi tidak mampu dan kombinasi jarak serta prestasi akademik. Baru kemudian, jalur prestasi murni dan jalur perpindahan orang tua dengan masing-masing kuota 5 persen.

Sementara itu, sejumlah daerah sudah mulai mempersiapkan PPDB. Salah satunya Nusa Tenggara Barat (NTB). Wakil Kepala SMAN 1 Gunungsari, Lombok Barat, NTB Mansur menjelaskan, biasanya PPDB dimulai sepekan sebelum dimulainya tahun pelajaran baru. ”Masuk sekolah (awal tahun ajaran baru, Red) pada 15 Juli 2019,” katanya kemarin.

Dia menuturkan bahwa untuk jenjang SMA, implementasi PPDB berbasis zonasi di wilayahnya relatif lancar. Sebab, seluruh kecamatan sudah memiliki SMAN. Karena itu, siswa tidak perlu loncat jauh sampai keluar kecamatan untuk mendaftar SMAN.

Mansur mencontohkan sekolah tempat dirinya mengajar yang berada satu zona dengan SMAN 1 Batulayar dan SMAN 10 Mataram. Zona itu meliputi dua kecamatan. Yaitu, Kecamatan Gunungsari dan Kecamatan Batulayar.

Dengan demikian, siswa dari dua kecamatan tersebut bisa memilih untuk mendaftar di SMAN 1 Gununganyar, SMAN 1 Batulayar, atau SMAN 10 Mataram. ”Rata-rata ada tiga sekolah dalam satu zona,” tuturnya.

Selain itu, ada satu zona yang terdiri atas dua sekolah atau empat sekolah. Dia menuturkan, tahun lalu sistem pembagian zonasi untuk jenjang SMA tidak menemui persoalan yang signifikan. Karena itu, dia memprediksi pembagian zona tahun lalu tetap dipertahankan tahun ini.

Sistem pendaftarannya adalah siswa melamar ke sekolah yang dituju. Kemudian, sekolah menerima pendaftaran dan memverifikasi berkas-berkas. Setelah itu, berkas pendaftaran dikirim ke dinas pendidikan untuk diseleksi. Kemudian, sekolah langsung menerima daftar nama siswa yang dinyatakan lolos diterima di sekolah masing-masing.

Setiap anak diberi pilihan sampai tiga sekolah. Urutan pilihan sekolah tersebut sekaligus dijadikan sebagai dasar proses seleksi oleh dinas pendidikan setempat. ”Sebaiknya pilihan pertama ambil sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal. Karena peluang diterimanya paling besar,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia Muhammad Ramli menyatakan, orang tua yang masih menuntut sekolah favorit, unggulan, atau sekolah teladan adalah egois. Mereka memikirkan anak-anak mereka saja alias tidak memikirkan anak-anak se-Indonesia.

Menurut dia, PPDB dengan sistem zonasi adalah upaya menjadikan semua sekolah sama baiknya dari Sabang sampai Merauke. Dia berharap tahun depan jalur prestasi dihapus sehingga berlaku zonasi 100 persen.

”Justru kami berharap suatu ketika sekolah di Puncak Jaya sama baiknya dengan sekolah di Jakarta. Sekolah di Sintang sama baiknya dengan sekolah di Bandung, sekolah Cindakko Maros sama baiknya dengan sekolah di Surabaya. Kualitas pendidikan rata,” tegasnya. (han/wan/c10/git)