PELITAKARAWANG.COM-.Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken aturan pencairan gaji pegawai negeri sipil (PNS) ke-13 jatuh pada bulan Juni mendatang.Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sendiri pun telah menganggarkan gaji ke-13 sebesar Rp 20 triliun.


Lantas, siapa saja yang akan memperoleh gaji ke-13 tersebut?.Waktu pencarian gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

"Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tujangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni," bunyi aturan Ayat 4 pasal (3) PP yang sama.

Dalam lampiran PP ini juga disebutkan, komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan berbeda. Adapun, gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri akan terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.

Pemerintah memutuskan untuk memberikan gaji ke-13 untuk PNS dan TNI/Polri pada Juni 2019. Selain PNS aktif, pensiunan PNS juga mendapat gaji ke-13.

Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2019, pensiunan akan mendapatkan besaran gaji ke-13 yang komponennya berupa pensiunan pokok, tunjangan keluarga atau tunjangan tambahan penghasilan.

"Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan," bunyi aturan Ayat 3 Pasal (3), seperti dikutip detikFinance, Jumat (10/5/2019).

Selain itu, dituliskan juga besaran gaji ke-13 yang diterima PNS berbeda dengan pensiunan. Sebab, komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.

"PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja," bunyi aturan tersebut.(fdl/fdl).