PELITAKARAWANG.COM-  590 narapidana mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2019. Dari jumlah narapidana yang mendapatkan remisi tersebut enam orang diantaranya langsung bebas. 

Pemberian remisi ini adalah hak narapidana, sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012, dengan dihadiri langsung Kepala Divisi Permasyarakatan Jawa Barat, Abdul Aris. 

"Napi mendapat Remisi RK I sebanyak 581 dan yang mendapatkan RK II sebanyak 6 orang langsung bebas dengan kasus pencurian dan ketertiban, RK II -Subsider 3 orang napi dengan kasus narkoba, " kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Karawang, Iskandar Irianto Basuki kepada wartawan di Masjid Lapas Karawang. 

Dikatakannya, pengurangan hukuman atau remisi sebagai penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat. "Remisi yang diberikan antara 15 hari hingga dua bulan, tergantung lamanya napi menjalani hukuman,"katanya.

Iskandar mengatakan, pengurangan masa hukuman tersebut karena napi telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan. Iskandar berharap, pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk segera sadar diri dan berbuat baik, sehingga bisa menjadi warga negara yang berguna untuk pembangunan. "Bagi mereka yang memperoleh remisi sepatutnya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sebab remisi merupakan hikmah yang layak narapidana terima," katanya.

Tidak hanya itu, pada saat Lebaran nanti, para keluarga dapat mengunjungi napi yang ada di Lapas.  "Biasanya kunjungan keluarga napi ini akan membludak di lapas, dua hari lebaran," pungkas dia.

Seperti diketahui jumlah penghuni Lapas Karawang saat ini 1.244 orang yang terdiri dari Narapidana 961 orang dan tahanan 283 orang. (Rdi).