PELITAKARAWANG.COM- Selain di cap sebagai pelanggar kewajiban dan kedisiplinan, ASN Karawang yang mangkir di hari pertama masuk kerja, Senin 10/6 ini, siap-siap di potong tunjangannya. Tak tanggung, besaran Tunjangan Pegawai Pemerintah (TPP) yang akan di potong buat ASN "Bolos" itu, mencapai 6,25 persen.
Kepala BKPSDM Karawang Aang Rahmatullah mengatakan, TPP para ASN dipastikan akan di potong 6,25 persen jika tidak masuk di hari pertama kerja, Senin 10/6. Jadi, sebutnya, Tidak ada alasan bagi ASN yang sudah mendapat jatah cuti bersama Lebaran untuk tidak masuk saat hari pertama kerja, karena waktu liburan yang diberikan sudah cukup untuk bersilaturahmi dengan keluarga. Karenanya, sebut Aang, semua ASN itu diwajibkan masuk kerja pada 10 Juni, agar pelayanan publik bisa kembali normal. Bagi ASN yang bolos, Sanksi Hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Kalau tidak masuk otomatis tunjangan dipotong. "Bolos, sanksi menanti dan TPP juga di potong, " tandasnya. 

Ketentuan 6,25 % potongan itu, sebut Aang, kalau kedapatan  mangkir sehari. Tapi bisa juga kebijakan bupati sebagai pejabat pembina kepegawain, ada kebijakan lain yang lebih tegas sesuai kewenangannya. "Potongan itu kalau mangkir sehari itu, kalau ada kewenangan Bupati, bisa saja lebih tegas lagi, " Pungkasnya. (Rdi).