PELITAKARAWANG.COM-.Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, sudah ultimatum para ASN melalui surat nomor B/26/M.SM.00.01/2019 yang terbit sejak 27 Mei lalu, bahwa cuti idul Fitri ditetapkan pada tanggal 3,4 dan 7 Juni. Artinya, jika kedapatan ada PNS di setiap daerah bolos di hari pertama kerja Senin 10/6, siap-siap di sanksi indisipliner berdasarkan peraturan pasal 3 Angka 17 PP Nomor 5 tahun 2010, karena dianggap melanggar kewaajiban kerja. 

Menyikapi itu, BKPSDM ancang-ancang melakukan pemantauan kinerja para abdi negara itu di Karawang, salah satunya di tindaklanjuti dengan surat edaran dari Sekretariat Daerah (Sekda) yang terbit 31 Mei lalu dengan Nomor 800/2594/BKPSDM/2019 tentang cuti bersama dan penegakan disiplin kerja. Diantaranya dengan melakukan pemantauan kerja dan kehadiran PNS dilingkungan daerah hingga tingkat kecamatan dan melaporkannya, melalui BKPSDM ke email Siapkabkarawang@gmail.com paling lambat 10 Juni pukul 12.30 Siang, untuk kemudian di teruskank e aplikasi Kementrian melalui https//sidina.menpan.go.id paling lambat pukul 15.00 siang. 


Jika kedapatan tidak hadir, bolos tanpa alasan yang ditoleransi, Kementrian segera menjatuhkan ganjaran sanksi paling lambat pada 10 Juli 2019.  (Rdi).