PELITAKARAWANG.COM-.Urusan pencairan dan alokasi dana untuk non fisik, seharusnya bisa memacu semangat tertib administrasi. Namun, lain halnya dengan 33 Desa di Karawang yang ternyata masih belum juga nongol ajual Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2018 yang luncurannya cair ditahun ini. 

Kabid Pemdes DPMPD Karawang, Encep Komarudin mengaku bingung, apa alasan 33 desa ini masih belum juga mengajukan DBH tahun 2018, apakah terkendala Siskeudes atau memang alasan lain. Dirinya ingin menyelami persoalan belum masuknya ajuan 33 desa yang terlambat pengajuan ini, karena, jika sampai terus lambat mengajukan, duit DBH yang sudah dianggarkan tahun 2018, bisa kembali parkir di Kas APBD dan tidak bisa di cairkan. Mengingat, setelah SK Bupati untuk DBH 2019 ini sudah terbit dan sudah ancang-ancang pencairan DBH tahun ini. "Saya juga bingung, apakah mereka gak butuh, atau memang ada kendala? Kita Selami dan ajak 33 desa ini, ayo segera, apa kendalanya ?"Tanyanya. 

Kabid asal Kecamatan Batujaya ini menambahkan, setiap ajuan desa di pastikannya tidak ada yang mengendap di meja DPMPD, karena setiap ajuan dan permohonan ia jamin langsung di verifikasi dan langsung di ajukan ke DPKAD, tanpa menunggu berminggu-minggu. Kalaupun ada, ajuan berkas itu saat di verifikasi kemudian ada kesalahan dan kebetulan orangnya sudah tidak ada untuk klarifikasi perbaikan, ini yang jadi lambat. Oleh karenanya, yakinlah, jangan mengkambinghitamkan DPMPD soal berkas dan ajuan. "Saya jamin, permohonan itu datang, langsung di verifikasi dan lolos langsung naik ke DPKAD, " ungkapnya. (Rdi)