PELITAKARAWANG.COM–.Jumat Kemarin, 21/6 pembekalan teknis pelaksanaan Seleksi Kompetensi  Dasar (SKD) bagi calon praja IPDN Karawang, digelar. Bertempat di Ruang Rapat Aula Badan Perencanan Pembangunan Daerah (Bappeda), hasil seleksi verifikasi administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Jumlah peserta yang berhak mengikuti  Seleksi  Kompetensi  Dasar (SKD) ditetapkan sebanyak 111 orang. 

“BKPSDM memfasilitasi untuk mobilisasi keberangkatan, pulang  dan penginapan. Fasilitasi ini tidak wajib, bagi peserta yang tidak ikut fasilitasi BKPSDM Karawang, di mohon hadir 90 menit sebelum pelaksanaan dimulai.” Kata Taopik Maulana, Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKPSDM Karawang.


Maksud dan tujuan dilaksanakan pembekalan SKD dan sharing/Diskusi dengan alumni IPDN sambungnya, agar peserta mendapatkan informasi yang jelas terkait tata tertib pada pelaksanaan SKD,  teknis keberangkatan tes, penjelasan tentang nilai ambang batas nilai SKD maupun berbagi pengalaman kehidupan praja IPDN. " Teknis keberangkatan ke Kantor, BKN V Jakarta pada Rabu dan Kamis untuk sesi 2 - 5  berkumpul di Kantor Bupati Karawang pukul 05.00, diperkenankan bagi yang membawa keluarga selama kursi tersedia, jadwal pelaksanaan sesi 1 BKPSDM Karawang menyediakan penginapan, bagi yang ingin menginap silahkan konfirmasi ke BKPSDM bidang Pengadaan dan Pemberhentian ASN, "Katanya.

Berdasarkan Permenpan RB RI Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019 sebut Opik, bahwa nilai ambang batas untuk penentuan kelulusan adalah nilai 75 untuk TWK, nilai 80 untuk TIU dan nilai 143 untuk TKP. Adapun komponen SKD sendiri meliput, TWK sebanyak 35 soal dengan bobot nilai yaitu menjawab salah mendapat nilai 0 (nol), menjawab benar mendapat nilai 5 dan tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol), sementara TIU sebanyak 30 soal dengan bobot nilai yaitu menjawab salah mendapat nilai 0, menjawab benar mendapat nilai 5,  dan tidak menjawab mendapat nilai 0, dan untikTKP sebanyak 35 soal dengan bobot nilai yaitu apabila menjawab terendah mendapat nilai 1 dan tertinggi mendapat nilai 5 serta tidak menjawab mendapat nilai 0. "Nilai ambang batas, jumlah soal juga kita sampaikan dalam kegiatan ini, " Ungkapnya.

Seperti diketahui, institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) adalah Lembaga Pendidikan Tinggi Kedinasan dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang bertujuan mempersiapkan kader pemerintah, baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat. Berdasarkan Keppres No. 87 Tahun 2004. Kehidupan Praja IPDN diatur oleh Pedoman Tata Kehidupan Praja (PETA DUPRA) dalam melaksanakan kegiatan dan kehidupan sehari-hari di dalam maupun di luar kampus.

Kehidupan Praja sebagaimana dimaksud,terdiri dari, kegiatan pengajaran dan pelatihan merupakan aspek cognitif dan psikomotorik dalam proses belajar mengajar di IPDN dan juga yang kedua adalah Kegiatan Pengasuhan merupakan aspek afektif dalam pembentukan kepribadian Praja dan atau internalisasi nilainilai kepamongprajaan.

Sementara yang ketiga, adalah kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan pengembangan penalaran, olahraga, seni dan budaya serta pengabdian masyarakat yang dilaksanakan oleh Praja. "Praja IPDN bukan hanya cerdas saja, tetapi di butuhkan mental yang kuat ,saya harapkan kepada Capra IPDN Kabupaten Karawang untuk menyiapkan segala sesuatu nya dengan bersungguh-sungguh, untuk kelengkapan KTP, kartu pendaftaran dan bukti pembayaran PNBP harus disiapkan dari sekarang” Pungkas Apip, Kepala Sub Bagian Pengadaan ASN BKPSDM Karawang. (Rdi/Rls).