PELITAKARAWANG.COM- Naik pangkat bagi ASN, memang butuh waktu 3 - 4 tahun, namun kenaikan itu akan sia-sia, khususnya bagi guru dan Kepala Sekolah, jika tidak memiliki nilai akumulasi angka kredit minimal 150. 


Ketua Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), Asep Yusuf Ismail mengatakan, istilah dulu, memang identik dengan naik pangkat, tapi sekarang itu acapkali di sebut pengumpulan nilai angka kredit yang terbit setiap tahun. Kalau guru, kegiatannya seperti PKG PD yang di input online di akun BKPSDM melalui aplikasi "Sipulpen", termasuk juga sebut Yusuf, sertifikat PD ini diajukan lewat Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (Dupak) tahunan. "Mungkin saat ini bukan naik pangkat istilahnya, tapi lebih pada pengumpulan nilai angka kredit, " katanya. 

Yusuf menambahkan, semua kinerja ASN Guru dan Kepsek, akan nampak dalam kegiatan tahunan dan baru keluar PAK tahunan. Artinya, selama 3 - 4 tahun dimana akan mencapai nilai sesuai golongan. 

Misalnya, seperti dari 4a ke 4b, itu butuh nilai akumulasi 150. Nilai ini, sebutnya, harus tercapai selama 4 tahun. "Nilai akumulasi harus di capai dari PAK tahunan, " ungkapnya. (Rdi)