PELITAKARAWANG.COM.-Terbitnya SK pelaksanaan teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP/Mts yang mengabaikan DTA, ikut menyulut perhatian Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PerguNU) Karawang. Lembaga ini, mendorong DPRD Karawang bersama Kemenag dan Forum KKDT Kabupaten, untuk mengultimatum Disdikpora revisi ulang aturan tersebut. 



Dikatakan Ketua PerguNU Karawang, Agus Solahudin. Aturan dan kebijakan PPDB yang mengkebiri lembaga DTA, wajib di evaluasi ulang. Karena, ijasah DTA yang akrab di sebut "Syahadah" ini, penting di jadikan bobot dan poin pra syarat masuk SMP/Mts sebagai upaya Pemkab serius menerapkan Perda DTA Nomor 7 tahun 2011. Jangankan di hilangkan, bertahun-tahun jalan, wajib ijasah DTA ini juga tidak semua bisa di terima totalitasnya oleh sejumlah Kepsek SMP, apalagi kalau sampai aturan yang terbit melalui SK ini, jadi tidak ada. "Syahadah itu penting, walaupun Kepsek SMP juga sebagian cuek ditahun sebelumnya, tapi kita sedang menguji keseriusan Pemkab atas Perda DTA yang ada, " ungkapnya. 


Upaya DPRD dan FKKDT yang hendak mendorong regulasi ini di revisi, sangat di support pihaknya. Kini, sudah saatnya DTA bisa di perhitungkan. Tidak boleh ada lagi kebijakan di pangkas anggaran, maupun penerapan kebijakan yang merugikan DTA. "Saya secara kelembagaan PerguNU sangat support jika aturan itu di revisi, " Pungkasnya..(Rdi).