PELITAKARAWANG.COM.- Regulasi teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP/Mts di Karawang, terbit sejak 31 Mei dengan SK Bupati Nomor 420/Kep.348-Huk/2019. Anehnya, dalam lampiran SK yang memuat 16 halaman itu, tidak satupun mencantumkan prasyarat instrumen Ijasah Diniyah Taklimiyah Awaliyah (DTA) sebagai poin wajib masuk SMP/Mts. Kondisi ini, membuat gerah internal Forum Kelompok Kerja DTA (KKDT) Karawang.Pasalnya, selain jadi langkah mundur penerapan dan penegakan Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang wajib DTA, hilangnya klausul ijasah DTA dalam PPDB itu juga dianggap wajib jadi evaluasi berjamaah antara Disdikpora dengan Kementrian Agama (Kemenag) Karawang. 

PerguNU Karawang Ikut Protes Aturan PPDB

"Saya lama menunggu undangan kajian bersama sebelum regulasi terbit dari Dinas, karena sudah komitmen. Ternyata, SK itu sudah terbit duluan tanpa ia tahu sebelumnya, parahnya gak ada klausul yang bahas DTA. Jelas kami kecolongan, " Kata ketua Forum KKDT Kabupaten Karawang Zaini Asikin. 


Ia menilai, dari beragam klausul soal kuota, syarat, dan aturan regulasi teknis PPDB SMP, tidak satupun ia melihat ijasah DTA jadi poin atau bobot persentase yang bisa meloloskan lulusan SD ini masuk ke SMP/Mts. Selain membuatnya terheran-heran, hal ini jelas menjadi langkah mundur penerapan Perda DTA yang selama ini sudah berjalan. "Justru saya juga heran, ini ada Perda sudah lama, tapi di SK itu sama sekali gak di perhitungkan tuh DTA, " Katanya. 

Atas terbitnya teknis pelaksanaan PPDB ini, ia berencana mendatangi Disdikpora Karawang bersama Kasie Madrasah dan Kasie PD Pontren untuk mempertanyakan dan mengklarifikasi, apa alasannya sampai hati, DTA di abaikan dalam regulasi teknis PPDB ini. "Kita berencana datang ke Dinas bertiga, intinya jelas mau klarifikasi soal ini, " Katanya. (Rdi).