PELITAKARAWANG.COM - Beredar surat yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil salah seorang PNS Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Volmentrad Sianturi, Kamis (25/7) lalu. Kapasitas Volmentrad kali ini hanya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji.



Menariknya, dalam surat yang beredar untuk kalangan terbatas ini, saksi diminta keterangan terkait dengan pembahasan substansi Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi tahun 2017 yang secara gamblang menuliskan tersangka Iwa Karniwa selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.

Saat dikonfirmasi, saksi Volmentrad Sianturi membenarkan soal pemanggilan tersebut. Namun, pihaknya ketika ditanya penyidik KPK hanya sebatas memberikan uang yang diperintahkan Hendry Lincoln yang kini menjabat sebagai Sekretaris Disbudpora Kabupaten Bekasi kepada Soleman yang merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi.

"Ditanya ceritanya bagaimana oleh penyidik KPK, ya terus saya bilang kita yang nganter (uang) ketemu Pak Leman (Soleman)," kata Volmen, Jumat (26/7).

Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui kemana uang itu akan mengalir. Akan tetapi, yang pasti pihaknya dipanggil sebagai saksi atas nama Iwa Karniwa dan Batrholomeus Toto. 

Surat yang ditandatangani oleh Penyidik KPK, RZ Panca Putra S ini dikeluarkan per tanggal 22 Juli 2019 dengan nomor surat panggilan SPGL/4562/DIK.01.00/23/07/2019. 




sumber : rmoljabar