PELITAKARAWANG.COM - Pemerintah Kabupaten Karawang mencanangkan kawasan bebas sampah di Jalan Tuparev hingga Jalan Kertabumi. Rencananya, kawasan bebas sampah juga akan diberlakukan di kawasan tertentu.

"Kawasan bebas sampah sejauh 3 hingga 4 kilometer," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan di sela jalan sehat, Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2019 di Kawasan Alun-Alun Karawang, Minggu (21/7/7) 2019).

Dengan menerapkan kawasan bebas sampah, maka usaha di Tuparev hingga Kertabumi akan dikenai retribusi sesuai dengan sampah yang dihasilkan.

Ini berbeda dengan yang sebelumnya, di mana setiap usaha dikenakan retribusi Rp20.000 sepenuhnya. Kewajiban retribusi tersebut rencananya akan diterapkan mulai awal bulan depan.

Lalu bagaimana menghitung retribusi baru ini?

"Satu kantong sampah Rp 5.000. Kalau menghasilkan tujuh kantong sampah, berarti (retribusinya) tujuh dikali Rp 5.000," ucap Wawan.

Dengan menerapkan kawasan bebas sampah, kata Wawan, akan memudahkan pengangkutan sampah. Dengan demikian, penanganan sampah bisa dilakukan lebih cepat.

"Tujuan pencanangan kawasan bebas sampah tentu saja untuk menumbuhkan kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan," kata dia.

Selain jalan santai sembari memungut sampah, DLHK Karawang dengan menggandeng sekitar 38 perusahaan melakukan penanaman 15.700 pohon bakau di Tangkolak, Cilamaya Wetan.

Asisten Daerah (Asda) 2 Pemkab Karawang, Ahmad Hidayat, juga meminta masyarakat Karawang bersama-sama meminta lingkungan, memulai dengan tidak membuang sampah sembarangan.
"Mari kita mulai dari diri kita sendiri," kata Ahmad.




sumber : kompas.com