PELITAKARAWANG.COM- Bocornya pipa kilang minyak di area pantai utara Karawang mendapat perhatian dari HMI Cabang Karawang.

Menurut UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bab 1 pasal 1 ayat 21 mengatakan bahwa "Bahan berbahaya, dan beracun yg selanjutnya disingkat B3 adalah Zat, energi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup dan/ membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain." Dan pada BAB V Pasal 13 ayat 3 mengatakan "Pengendalian, pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana (1) dimaksud, Pemerintah & Pemerindah Daerah dan Penanggung jawab Usaha atau kegiatan tanggung jawab (atas kerusakan lingkungan hidup). 

Dede Sharon selaku bidang Lingkungan hidup HMI Cabang Karawang mengatakan "bahwa kejadian ini bukan pertama kali terjadi."

Kejadian ini hampir tiap tahun terjadi, dari kejadian tersebut banyak merugikan para nelayan, pencemaran laut, dan bahkan menyebabkan sumber hayati laut mati.

Hasil invetigasi kami kemarin di sekitar pesisir pantai utara karawang yang tercemar minyak tersebut jelas sangat memberikan dampak buruk untuk lingkungan, selain membuat kotor bibir pantai bau menyengat seperti bau minyak tanah juga sangat mengganggu pernafasan.

Akibat kejadian ini bukan tidak mungkin para wisatawan enggan datang ke tempat wisata pantai karawang tersebut.

Dengan dasar hukum tersebut kami mendorong pemerintah baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah untuk mengevaluasi dan menindak tegas perusahaan yang sudah terbukti merugikan dan juga merusak lingkungan hidup khususnya pesisir laut karawang.

Kami juga meminta pihak pertamina untuk bertanggung jawab penuh atas kerugian dan kerusakan alam yang telah ditimbulkan akibat kejadian ini.