PELITAKARAWANG.COM-.Berbeda dengan PNS yang tidak mendapatkan hak TPP Daerah dan juga sertifikasi bagi guru PNS, Kepala Desa yang menunaikan ibadah haji, tetap mendapatkan hak gaji bulanan dari APBD. Meskipun demikian, para Kades yang di SK Kan Bupati ini, wajib mengajukan cuti yang di ajukan via kecamatan kepada Bupati. 

Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMPD Karawang Andry Irawan mengatakan, kades yang hendak menunaikan ibadah haji, harus izin cuti ke Bupati melalui Camat. Lama hari cuti sebutnya, yaitu sepanjang melaksanakan ibadah haji. Izin cuti itu, kemudian turun setelah di disposisi Bupati "Mereka harus mengajukan izin cuti langsung ke Bupati melalui Camat, " katanya. 


Kepala DPMPD Karawang, Ade Sudiana mengatakan, kades hajian wajib cuti dan sampai saat ini, baru ada 1 Desa yang sudah mengajukan izin cuti, yaitu Kades Langgensari Kecamatan Cilamaya Kulon. Mereka, diberi izin cuti dengan masa selama menunaikan ibadah haji. Adapun soal gajinya, meskipun cuti, hak gaji dari APBD tetap mereka dapati. "Soal gaji, mereka tetap dapat gaji walaupun cuti haji, " pungkasnya. (Rdi)