PELITAKARAWANG.COM- Komisi IV DPRD Karawang bahas tindaklanjut PPDB Online bersama Disdikpora, Kementrian Agama, Kabag Hukum dan sejumlah Ormas Islam dan aktivis, Senin 8/7. Dalam bahasan, rapat yang di pimpin H Endang Sodikin ini mendorong revisi Perda DTA Nomor 7 tahun 2011 yang konsiderannya masih menggunakan regulasi lama. 


Kepada pelitakarawang.com, wakil ketua Komisi IV DPRD Karawang H Endang Sodikin mengatakan, rapat bersama ini merupakan tindaklanjut evaluasi dari pelaksanaan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018, yaitu tentang dasar hukum PPDB Online tahun ajaran 2019/2020. Disdikpora, Kemenag, FKKDT, Kabag Hukum dan ormas hadir dalam rangka mengamankan Perda Nomor 7 tahun 2011 dan Perbup Nomor 9 tahun 2013 tentang DTA agar tetap eksis. Pasalnya, sejak Perda berjalan, laporan dari Kemenag, baru ada 67 persen siswa DTA yang sudah memiliki Syahadah atau ijasah, sisanya harus diakui memang masih banyak anak-anak Karawang ini belum memilikinya. "Kita gelar rapat bersama sekaligus evaluasi PPDB online kemarin bersama Stakeholder, " katanya. 

Endang menambahkan, demi menguatkan Perda DTA agar tidak tenggelam, memang harus ada dorongan revisi, karena dalam regulasi, Perda belum cantumkan Permendikbud yang baru dan masih menggunakan penyelenggaraan pendidikan yang lama yaitu Nomor 8 tahun 2009 dan UU 32 tahun 2004. Sekarang Pemda juga masih mengggunakan UU Nomor 22 tahun 2014, sehingga dalam Perda, ada konsideran yang sudah tidak relevan. "Perda itu belum memasukan konsideran Permendikbud Nomor 51/2018 Tentang PPDB, juga konsiderannya masih gunakan Perda Nomor 8/2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan ketiga juga masih gunakan UU Nomor 32 Tahun 2004, sementara Pemda saat ini acuannya adalah UU Nomor 23 Tahun 2014, " katanya.

Mengingat pentingnya hal ini, ia berharap, Dinas, Kemenag, FKDT dan Kabag Hukum bisa menindaklanjutinya, dan harus sering bersinergi menggelar rapat-rapat koordinasi dan konsultasi. Sebab, jika tidak ditindaklanjuti, khawatir Perda DTA ini tenggelam. "Kita dorong Perda DTA ini agar ghirohnya tidak berkurang, "pungkasnya (Rdi).