PELITAKARAWANG.COM-.“Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier”. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan revisi PP Nomor 46 Tahun 2011.
Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi,dengan memperhatikan target,capaian,hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Ditegaskan pula dalam peraturan ini bahwa prinsip penilaian Kinerja PNS dilakukan secara objektif,terukur,akuntabel, partisipatif, transparan.
Poin-poin tersebut disampaikan oleh Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Haryomo Dwi Putranto .
Penilaian kinerja, sambung Haryomo, memegang peranan penting dalam pembinaan karir seorang PNS karena peningkatan karir, pengembangan kompetensi,hingga pemberian kompensasi didasarkan pada kinerja PNS yang bersangkutan. Pentingnya penilaian kinerja ini, lanjut Haryomo,membuat Pemerintah mengeluarkan peraturan tersendiri.
“Sekarang PNS sudah memperoleh tunjangan kinerja di mana jelas tunjangan tersebut didapatkan atas dasar kinerja.Apakah masih relevan penilaian kinerja dilakukan setiap satu tahun sekali, padahal kondisi kinerja PNS berberda-beda setiap bulannya,” ujar Haryomo.
Atas dasar tersebut, sambung Haryomo, BKN melalui Direktorat Kinerja ASN berupaya membangun sistem penilaian kinerja berbasis aplikasi. Di lingkup internal BKN sendiri pembangunan sistem tersebut telah dimulai sejak tahun 2015 menggunakan aplikasi e-kinerja dan Daily Evaluation System 3.0 (DES 3.0). Ke depan, sambung Haryomo, diharapkan instansi daerah sudah dapat menggunakan aplikasi tersebut.(red)