PELITAKARAWANG.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih memproses perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI). Kemendagri meminta saran dari Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak keamanan terkait perpanjangan izin ormas tersebut.

"Itu kan masih dalam tahap pencermatan dan itu dilakukan Dirjen Hukum dan tentunya masukan dari Kementerian Agama dan pihak keamanan. Jadi saat ini masih dalam tahap proses," kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2019).


Kemendagri mengatakan ada 4 hal yang menjadi bahan pertimbangan pihaknya mengeluarkan perpanjangan izin ormas FPI yaitu tujuan ormas, landasan hukum ormas, kemanfaatan ormas dan pengaruhnya terhadap stabilitas negara.


"Pertama tentu ormas itu maksud dan tujuan apa, kedua landasan bergerak apa, landasan hukumnya. Ketiga kita lihat refensi selama ini di dalam pengabdiannya kepada masyarakat ada kemanfaatannya apa tidak," jelas Hadi.

"Keempat, tentunya dilihat dari stabilitas politik," sambung dia.



Pada Senin 8 Juli, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menyebut FPI belum melengkapi syarat terkait perpanjangan izin ormas. Baru 10 dari 20 persyaratan yang sudah dipenuhi.

Sebagaimana diketahui, izin ormas FPI terdaftar dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

FPI kemudian mengajukan perpanjangan SKT Ormas sehari setelahnya. FPI menyebut tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menolak permohonan tersebut. FPI juga memastikan setiap syarat yang diatur dalam undang-undang telah dipenuhi.



Sumber : detik.com